Jakarta – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat 9 Mei 2014, memutuskan 17 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik. DKPP merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum segera merekrut orang baru untuk menggantikan penyelenggara pemilu yang telah dipecat. “Oleh karenanya 17 orang yang sudah dipecat itu tolong segera dicari penggantinya,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie , Sabtu 10 Mei 2014.
Jimly menjelaskan dalam pemilu legislatif lalu banyak kasus pelanggaran pemilu terjadi. Menjelang pemilihan presiden, persoalan yang terjadi di kalangan penyelenggara pemilu menurut Jimly harus diselesaikan.
“Kami harapkan jajaran penyelenggara pemilu mengevaluasi kasus-kasus tersebut. Karena sebentar lagi akan Pilpres, jadi selesaikan dulu permasalahan-permasalahan itu,” terangnya.
DKPP telah membacakan enam putusan, yakni perkara dari Kabupaten Sarmi (Papua), Kabupaten Paniai (Papua), Kabupaten Bireuen (Aceh), Kota Palopo (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Sulawesi Selatan) serta Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur). Tujuh belas orang yang diberhentikan, di antaranya dua komisoner KPU Sarmi, satu Anggota Panwaslu Paniai, satu Anggota Panwaslu Palopo, dan 13 dari jajaran PPK di Pasuruan.
“Ini penting sekali untuk membenahi sistem penyelenggaran di tingkat bawah. Harapannya, Pilpres yang sudah dekat ini jangan lagi dikotori oleh mereka-mereka yang bermasalah,” kata Jimly.
Jimly menerangkan, selama proses Pemilu legislatif 9 Juli lalu, DKPP banyak menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran itu hampir merata terjadi di semua daerah, dari Sabang sampai Merauke.vns