https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

April 13, 2021 – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ra Latif Apresiasi Polri Launching Aplikasi SINAR

Ra Latif Apresiasi Polri Launching Aplikasi SINAR

Madura9, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengapresiasi inovasi yang dilakukan Polri untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan meluncurkan aplikasi pelayanan SIM Online. 

Bupati berharap, pelayanan berbasis digital online tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM. Atas nama Pemkab Bangkalan, kata Bupati, mengucapkan selamat kepada Polri yang melahirkan inovasi ini. 

Era sekarang, lanjut Bupati, masyarakat butuh pelayanan cepat. Memanfaatkan kemajuan teknologi, salah satunya dengan aplikasi seperti ini sangat tepat di tengah pandemi seperti sekarang. Selain mempercepat pelayanan, tentunya juga mencegah kerumunan. 

“Aplikasi ini menjadi perantara bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM atau memperpanjang. Jadi masyarakat tak perlu datang langsung ke Kantor Polres, cukup melalui aplikasi tersebut,” ungkap Bupati saat mengikuti acara bersama Anggota Forkopimda mengikuti zoom meeting Launching aplikasi SIM Nasional Presisi, diruang K3L Polres Bangkalan, 13/04/ 2021

“Saya sangat mengapresiasi program SINAR Polri karena ini akan memudahkan masyarakat , terutama warga Bangkalan dalam mengurus SIM,” ujar Ra Latif.

”Nanti masyarakat Bangkalan bisa mengunduh. Saat ini yang berbasis Android. Kemudian, i-Phone di AppStore, kalau yang berbasis Android di PlayStore,” katanya.

Dalam Zoom Meeting penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut dalam peluncuran, mengatakan, melalui aplikasi SINAR, perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online lewat handphone. “Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone,” kata Sigit, Selasa (13/4/2021).

Lantas, apa itu Sinar?

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM. Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. “Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Perpanjangan SIM Aplikasi Sinar baru dapat dilakukan untuk perpanjangan SIM secara online. Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB. Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman SIM. “Dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon,” kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Tersedia untuk Android dan iOS Aplikasi Sinar dapat diunduh langsung oleh masyarakat melalui Play Store, untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja. Dengan aplikasi Sinar, sebagian besar proses pembuatan SIM tidak perlu hadir ke Satpas. Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Cara perpanjangan SIM via Sinar Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, maka dapat mengikuti tahap berikut: Unduh aplikasi Sinar Verifikasi nomor HP (OTP) Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) Verifikasi NIK dan SIM Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi Isi rekening pengembalian (pembatalan) Pilih metode pengiriman Upload pas foto dan tanda tangan Pembayaran PNBP dan biaya kirim Cetak SIM Pengiriman SIM diterima pemohon

Tes kesehatan dan psikologi Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui Sinar, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes. Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik. Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter di setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Kemudian, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, untuk mengetahui apakah pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak. Dbs-kom