https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

February 27, 2022 – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kantor Staf Presiden : Jokowi perintahkan segera bayar biaya pasien COVID-19 Rp25 triliun

Kantor Staf Presiden : Jokowi perintahkan segera bayar biaya pasien COVID-19 Rp25 triliun

Terasberita9.com, Jakarta  – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya agar biaya perawatan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun segera dibayarkan ke rumah sakit.

Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan dan kritik penerima klaim untuk biaya pasien, kata Tenaga Ahli Utama KSP dr Noch T Mallisa dalam siaran pers KSP di Jakarta, Minggu.

Mallisa menyampaikan KSP akan memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan dengan baik dan tidak terbebani dengan tunggakan klaim.

Di samping itu, Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data dan memenuhi syarat pelunasan klaim.

Dikutip dari siaran pers KSP, Kemenkes pada pekan lalu mengakui terdapat kewajiban pembayaran klaim kepada rumah sakit untuk pelayanan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun. Tunggakan tersebut merupakan sisa utang pemerintah kepada rumah sakit pada 2021.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pelunasan klaim Rp25,1 triliun tersebut belum dapat diselesaikan karena belum semua rumah sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes, yang merupakan syarat pembayaran klaim biaya perawatan COVID-19.

Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Budhi Suryadharma mengatakan saat ini Kemenkes sedang mempercepat penyelesaian klaim biaya penanganan pasien COVID-19.

“Kami mohon kerja sama dari pihak rumah sakit agar merespon cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS Kesehatan dan Kemenkes, serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa,” kata Budhi dalam audiensi Percepatan Pembayaran Klaim Pelayanan COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/2), sebagaimana keterangan KSP. (atr)

KAI minta pemerintah ikut tingkatkan keselamatan di perlintasan KA tidak terjaga

KAI minta pemerintah ikut tingkatkan keselamatan di perlintasan KA tidak terjaga

Terasberita9.com, Jakarta  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar – Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, pada Minggu (27/2).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun demikian, KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Joni mengatakan, rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Adapun rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Faktor lainnya mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter,” ujarnya.

Lanjut dia, pada Tahun 2021 sendiri KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api.

Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54 persen atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.

“KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas,” katanya.

Akibat kecelakaan Kereta Api Dhoho tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.

KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus.

Joni menambahkan KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Joni.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan rombongan Bus Pariwisata biasanya pengemudi tidak paham dengan rute yg akan dilalui karena bukan pramudi tetap/pegawai di PO tersebut.

PO tidak memiliki Risk Journey yang dijadikan panduan pramudi ketika akan berangkat ke suatu tujuan. Hal ini mengakibatkan pengemudi tidak paham Road Hazard Mapping pada route yg akan dilalui.

Tidak ada tata cara mengemudi bus convoy/rombongan di jalan, sehingga pramudi cenderung selalu ingin lebih cepat sampai tujuan tanpa memperhatikan keselamatan.

“Hal ini akan diperparah jika penumpang juga meminta pengemudi agar bus mereka paling duluan sampai di tujuan,” katanya. (atr)

Kapolres Malang Sowan Ke Ketua PWNU Jatim Kyai Marzuki , Berharap Doa Baik

Kapolres Malang Sowan Ke Ketua PWNU Jatim Kyai Marzuki , Berharap Doa Baik

Terasberita9.com, Malang  – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersilaturahmi dengan Ketua PWNU Jatim, KH. Marzuki Mustamar, Sabtu (26/02/2022). AKBP Ferli datang di Pondok Pesantren Sabilurrosyad yang terletak di Dusun Gasek, Desa Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di situlah Kiai Marzuki mengasuh santrinya.

Ferli sowan ditemani Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra dan beberapa pejabat utama (PJU) Polres Malang.

“Saya sengaja datang untuk silaturahmi dengan Ketua PWNU Jatim. Penting bagi saya untuk berkolaborasi dengan Kyai Marzuki. Utamanya dalam tugas kami menjaga keamanan,” ungkap Ferli kepada wartawan usai silaturahmi tersebut, Minggu (27/2/2022).

Dia meminta agar NU selalu bersinergi dengan Polres Malang. Serta, mendorong sinergi TNI-Polri ulama di Kabupaten Malang utamanya.

“Sinergi ini untuk menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Malang,” Ferli mengakhiri. [but]