Mojokerto ternyata sangat tinggi, Pengadilan agama (PA) Mojokerto kebanjiran dispensasi nikah. Data PA Mojokerto menyebutkan, tiga tahun ini ada sebanyak 471 pasangan ABG telah mengajukan dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah.
Humas PA Mojokerto, Abdul Rasyd As’ad mengatakan, jumlah kehamilan di luar nikah di Mojokerto tinggi dan bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. “Kasus kehamilan di luar nikah yang terjadi pada pasangan ABG sangat tinggi sehingga banyak yang nengajukam dispensasi nikah ke PA Mojokerto,” ungkapnya, Selasa (16/07/2013) tadi siang.
Pasalnya, dispensasi nikah ke PA diperlukan untuk pernikahan dibawah umur karena sesuai undang-undang perkawinan, perempuan baru boleh menikah jika usianya minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun. Jika belum mencapai usia itu, mereka hanya boleh menikah setelah mendapat dispensasi nikah dari PA.
“Dari tahun ke tahun, jumlah dispensasi yang dikeluarkan itu terus meningkat. Pada 2011, ada 162 dispensasi yang dikeluarkan. Sementara pada 2012, jumlahnya membengkak jadi 169. Tahun ini, baru pertengahan tahun sudah ada sekitar 140 pasanga yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya. (bjt)