Jakarta – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menerima laporan terkait Pemilihan Presiden. Tak tanggung-tanggung, delapan lembaga survei dilaporkan karena dituding telah menciptakan keresahan di masyarakat.Berdasarkan nomor LP/669/VII/2014 Bareskrim, pada tanggal 15 Juli 2014, Advokat Indonesia Raya melaporkan Populi Center, CSIS-Cyrus, LSI, RRI, SMRC, Pol Tracking Institute, Indikator, dan LSI. Dalam laporan itu, Muhammad Achyar, Anggota Advokat Indonesia Raya mengaku tak memihak salah satu dari dua kubu Capres-Cawapres yang ada.
“Intinya latar belakang laporan ini karena munculnya keresahan masyarakat akibat rilis hitung cepat. Akibatnya dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena satu sama lain saling klaim menang,” kata Achyar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 15 Juki 2014.
Dengan adanya Quick Count atau hitung cepat, Achyar mengklaim tak ada satupun lembaga survei yang dapat dipercaya, dan tak sedikit yang memunculkan ancaman. Menurut dia, satu-satunya lembaga survei yang paling benar dan akurat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Delapan lembaga survei itu dilaporkan dengan Pasal 55 Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena menyebarkan informasi sesat. Juga Pasal 28 yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 11 Tentang ITE.
“Dendanya di Pasal 55 dikenakan ancaman penjara satu tahun dengan denda Rp5 juta.”vns