Bintang Pos, Surabaya – Pimpinan Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, Madura, menyatakan akan memberi sanksi kepada petugas medis di rumah sakit itu yang lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan bayi pasiennya tertukar.
“Saya telah memerintahkan kepada Kasi Pelayanan di RSD Pamekasan untuk mengusut kasus tertukarnya bayi itu dan jika terbukti lalai, jelas akan kami beri sanksi,” kata Direktur RSD Pamekasan dr Iri Agus Subaidi, Rabu.
Peristiwa bayi tertukar di RSD Pamekasan itu menimpa keluarga pasangan suami istri Isryad dan Asuna, warga Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Tertukarnya bayi pasangan suami istri ini diketahui setelah sampai ke rumahnya di Desa Kaduara Timur, Sumenep.
Bayi anak pertama Irsyad ini lahir dengan operasi Caesar. di RSD Pamekasan dengan jenis kelamin laki-laki. Pada saat yang sama, seorang ibu asal Camplong, Sampang, juga melahirkan bayi dengan jenis kelamin perempuan.
Tiga hari setelah melahirkan, petugas medis memperboleh istri Irsyad pulang ke rumahnya di Desa Kaduara Timur, sedangkan bayinya masih perlu perawatan lebih lanjut, karena kondisinya lemah.
Pihak rumah sakit memperbolehkan bayi Irsyad itu pulang. Demikian juga dengan bayi anak warga Camplong Sampang.
Namun setelah sampai di rumahnya, bayi itu diketahui berjenis kelamin perempuan, padahal, saat melahirkan laki-laki.
“Awalnya anak saya itu nangis terus. Lalu mertua saya melihat popoknya. Kan dia berfikir kemungkinan pipis. Ternyata setelah dilihat bayinya perempuan,” katanya menuturkan.
Saat itu juga Irsyad membawa bayinya ke rumah sakit Pamekasan dan menemui langsung petugas medis yang menyerahkan bayi kepada dirinya.
“Tapi sampai di rumah sakit, saya justru dimarahi, karena tidak diperiksa dulu,” tutur Irsyad.
Pengakuan Irsyad dan keluarganya ini berbeda dengan pernyataan Direktur RSD Pamekasan.
Direktur RSD Pamekasan menyatakan, bayi itu tertukar, karena yang mengambil bayinya secara langsung di ruang perawatan bayi pihak keluarga, bukan petugas medis, namun keluarga Irsyad menyatakan, dari petugas media.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Heru Budi Prayitno menilai, kasus tertukarnya bayi di RSD Pamekasan itu, kemungkinan karena kecerobohan petugas. Sebab yang memiliki hak pengawasan, seperti memberi tanda atau nama pada bayi pada bayi adalah petugas.
“Makanya ke depan perlu dilakukan evaluasi dan kami berharap kasus semacam ini tidak terulang lagi,” kata Heru yang juga Ketua Forum LSM Pamekasan ini menjelaskan. (ant-pgh)