Bintang Pos, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyatakan akan melakukan penghitungan suara Pemilihan Walikota (Pilwali) pada, Kamis (05/09/2013) pekan depan. Penghitungan resmi dilakukan mulai tanggal tanggal 5 sampai 7 September mendatang. Adapun coblosan dilakukan besok, Kamis (29/8/2013).
Komisioner KPU Kota Mojokerto, Miftha Amanu mengatakan, ada waktu tiga hari penghitungan suara di tingkat KPU. “Sesuai jadwal penghitungan suara di tingkat TPS harus dilakukan pada hari pelaksanaan setelah itu PPS, PPK dan baru di KPU,” ungkapnya, Rabu (28/08/2013) tadi siang.
Masih kata Amanu, setelah dihitung di TPS, pada tanggal 30 Agustus atau keesok harinya sampai tanggal 1 September surat suara akan dihitung di tingkat PPS atau Kelurahan. Setelah di tingkat PPS, surat suara akan dihitung di tingkat PPK pada tanggal 2 sampai 4 September. Di semua tingkatan penghitungan diberikan alokasi waktu tiga hari.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah perubahan, lanjut Manu, ada 93.737 suara yang akan diperebutkan enam calon walikota. Untuk jumlah TPS ada 220 yang terbagi di dua kecamatan yakni di Kecamatan Prajurit kulon ada 97 TPS dan 123 TPS di Kecamatan Magersari dengan target partisipasi KPU Kota Mojokerto hingga 78 persen.(brj)