Bintang Pos, Surabaya – Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad menyarankan agar siapapun yang kalah dalam perolehan suara rekapitulasi pemilukada Jatim besok agar tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita hanya bisa menyarankan untuk tidak melakukan gugatan, sebab selama proses pemilukada hampir tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang memungkinkan untuk diajukan sebagai bukti gugatan,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Menurut dia, sikap legowo adalah yang terbaik, apalagi bila melihat hasil rekapitulasi di daerah selisihnya cukup banyak. Tapi, sekali lagi, lanjut Andry, ini hanya sebatas saran.”Kita kembalikan ke masing masing pasangan calon, kalau memang tidak puas dengan hasil tersebut. Namun, dari penyelenggaraan kali ini cukup sukses tidak ditemukan adanya kecurangan dan pelanggaran yang signifikan,” ujarnya.
Andry menyatakan, untuk mengugat menjadi hak pasangan calon, memang ada sarana untuk melakukan itu. Namun, bila melihat prosesnya selama pemilukada tidak ada sedikitpun celah untuk mengugat.
Namun, KPU Jatim tetap akan menyiapkan diri bila memang nantinya ada gugatan yang bakal diajukan oleh pasangan yang kurang puas dengan hasil perolehan suara pilkada Jatim.”KPU akan menunjuk kuasa hukum yang profesional dan kredibel serta memiliki jam terbang tinggi dalam menanggani gugatan pilkada. Tapi, sejauh ini belum kita bicarakan,” imbuhnya.
Andry mengaku mendengar adanya keinginan pasangan nomor empat Khofifah Indarparawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) akan melakukan gugatan sebagaimana yang disampaikan timnya Adhie Massardie. Sementara itu, pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Haryadi menilai ada beberapa hal yang melatarbelakangi gugatan kandidat dalam pilkada.
Selain karena tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan KPU, biasanya gugatan itu ditunjukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur. Kandidat yang bersangkutan ingin menunjukkan kepada donatur bahwa telah berjuang merebut kemenangan. “Jadi ke MK tidak hanya untuk menegosiasikan, tapi juga untuk menunjukkan ke penyandang dana atau donatur bahwa kami sudah berusaha keras, tapi karena dijegal kami kalah. Jadi ini mekanisme pertanggungjawaban politik secara simbolik,” katanya.
Haryadi menilai, kandidat berharap agar MK memberikan nasib baik dengan mengubah putusan KPU. Apalagi ketika perolehan suara kandidat yang kalah berbeda tipis dengan pemenang. “Ini lazim dilakukan. Tapi biasanya hanya dilakukan jika jarak perolehan suara berbeda tipis,” tuturnya.
Sementara itu, terkait pilgub Jatim, Haryadi menilai kalau terjadi pertarungan antara tokoh nasional dengan figur lokal yang ada di Jatim. Para tokoh nasional itu berusaha merebut simpati masyarakat dengan menyuarakan black campaign menyerang incumbent.
Sayangnya, langkah itu tidak berhasil karena kondisi pemilih di Jatim sudah cukup cerdas. “Faktanya bisa dilihat dengan gampang, banyak tokoh dari Jakarta turun gunung berkomentar dan memanfaatkan media nasional,” pungkasnya.(brj)