Bintang Pos – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawirdja menggugat pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf ke Mahkamah kosntitusi. Kubu Khofifah meminta MK mendiskualifikasi pasangan Pakde Karwo- Gus Ipul itu sebagai pemenang Pilgub Jatim
Kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan mengatakan kalau pasangan Soekarwo-Saifullah telah melakukan kecurangan dengan menggunakan uang negara untuk kepentingan pemenangannya dalam Pilgub. “Ada upaya yang sistematis yang terjadi ketika Pilkada, dari situ adanya penggunaan dana hibah berjumlah Rp4,1 triliun lebih yang digunakan pada saat kepentingan kampanye,” katanya di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).
Dana hibah tersebut, diberikan kepada masyarakat dan kelompok tertentu yang merupakan pemilih, sehingga berakibat pada pengaruhnya pendapatan suara yang diperoleh para peserta Pilkada. “Oleh kita ini disebut doping,” tukasnya.
Bila dalam dunia olahraga, atlet yang menggunakan doping, dan bila atlet tersebut menang, maka sanksi yang diberikan adalah diskualifikasi dan bukan dilakukan pertandingan ulang. “Jadi yang kita ajukan ke MK bukan perhitungan ulang, tapi meminta permohonan Pilgub ulang dan minta diskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang dan mendapatkan suara terbanyak dengan cara tidak sah. Oleh karena itu permohonan kami kepada MK adalah agar MK membatalkan pasangan Soekarwo-Saifullah sebagai pasangan yang menang dan kemudian menyatakan urutan kedua sebagai pemenang langsung,” tegasnya.
Kata Otto, Pilgub ulang itu sebaiknya mengikutsertakan tiga pasangan peserta Pilgub. Ini dianggap merupakan hal yang paling adil bagi bangsa agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan.
Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dimiliki oleh Khofifah-Herman bukan hanya itu, yakni juga ditemui dugaan kecurangan pada jumlah pemilih di tiap TPS terkait dengan DPT, formulir C1, serta bukti kecurangan lainnya. Atas hal itu, pihaknya berharap MK bisa mengeluarkan putusan yang tepat. “MK diharapkan mengeluarkan putusan yng landmark yang bisa menyelesaikan persoalan bangsa agar kecurangan ini tidak terulang lagi,” tuntasnya.
Untuk diketahui, dalam pilgub Jawa Timur, hasil rekapitulasi KPU Jawa Timur memenangkan pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada yang dilangsungkan 29 Agustus 2013 lalu dengan perolehan suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Urutan kedua ditempati oleh pasangan Khofifah-Herman dengan perolehan suara 6.525.015 suara atau 37,62 persen. Kemudian diikuti, pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan perolehan suara 2.200.069 suara atau 12,69 persen, lalu dibawahnya ada pasangan Eggi Sudjana-M Sihat dengan perolehan suara 422.932 suara atau 2,44 persen.(okz)