Bintang Pos, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR, Bambang Wuryanto, meminta Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jawa Timur untuk meninjau ulang MoU soal eksploitasi sumber daya air di Umbulan, Pasuruan.
Sudut pandang pragmatis demi mendorong pemasukan ekonomi dari proyek semacam itu harus benar-benar ditinjau ulang dan dibandingkan dengan dampak negatifnya terhadap nasib rakyat kecil.
“Manusia takkan bisa hidup tanpa air tiga hari, dia pasti mati. Tanpa energi juga begitu. Tanpa pangan juga. Misalnya kalau air itu dijual sebagai air minum kemasan, itu tak boleh asal-asalan. Harus melalui pengkajian mendalam sekali,” tegas Bambang Wuryanto, anggota Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (16/9).
Dia menekankan bahwa air, pangan, dan energi adalah sesuatu yang sangat vital bagi hajat hidup rakyat. Kebijakan terkait hal itu mesti dicermati dengan hati-hati.
“Janganlah atas dasar kemanfaatan ekonomi langsung eksekusi. Ini jangka panjang, tak boleh pragmatis atas dasar ekonomi,” tukasnya.
Diapun mempersilahkan apabila ada masyarakat yang mau lapor ke DPR soal hal itu.
“Silahkan, kami akan tindaklanjuti. Minimal fraksi PDIP akan mengawal suara itu,” tegas Bambang.
Sementara Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, tak menjawab ketika berusaha dikontak oleh wartawan, Senin (16/5). Pesan SMS yang dilayangkan tak dibalas. Sementara ketika ditelepon, nomor teleponnya dijawab oleh pesan kotak suara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, telah menandatangani MoU proyek umbulan dengan Pemprov Jatim. Rencananya, mega proyek sumber air Umbulan bakal dimulai pada 2016. Sumber mata air yang berada di Pasuruan itu akan digunakan memenuhi kebutuhan air minum lima daerah di Jawa Timur, terutama 10 kecamatan di Pasuruan.
Dalam pelaksanaan proyek air umbulan, Kabupaten Pasuruan tidak akan mengeluarkan anggaran karnea langsung ditangani oleh Pemprov Jatim. Pemkab Pasuruan akan mendapatkan keuntungan yakni mendapat bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50 persen.
Penandatanganan MoU itu dikiritik karena dilakukan tanpa Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Menurut Fungsionaris Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, penandatanganan itu tanpa menunggu Amdal yang artinya gegabah dan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik.
“Karena akibat keputusan yang diambil oleh Bupati tersebut akan mengganggu keseimbangan ekologi alam daerah Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan,” kata Misbakhun.(bst)