Bintang Pos, Jember – Bupati MZA Djalal menolak berkomentar terhadap upaya Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2012.
“Tidak komentar saya. Tidak, tidak,” kata Djalal. Kendati didesak wartawan ia tetap menolak berkomentar.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jember mengusut dugaan korupsi dana Rp 6,5 miliar yang digunakan untuk acara BBJ. Kepala Kejari Jember Aris Surya sempat mengatakan, kasus itu menjadi atensi Kejaksaan Agung.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pegawai Pemerintah Kabupaten Jember. Salah satu kegiatan dalam BBJ adalah ‘Artis Pulang Kampung’ dan ‘Ngunduh Mantu’ Anang Hermansyah-Ashanty.
Salah satu yang membuat penyelenggaraan BBJ 2012 rawan dijerat kasus hukum adalah penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia sebesar Rp 6,5 miliar untuk kegiatan non-olahraga. “Kami sudah memprediksi dan mengingatkan waktu pembahasan anggaran. Kami tidak masalah ada kegiatan BBJ diadakan tiap tahun, asalkan dianggarkan dengan jelas,” kata Ketua Komisi D Ayub Junaidi.(bjt)