https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Langgar Aturan, Videotron Jalan Pahlawan Surabaya Tetap Berdiri – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Langgar Aturan, Videotron Jalan Pahlawan Surabaya Tetap Berdiri

Langgar Aturan, Videotron Jalan Pahlawan Surabaya Tetap Berdiri

Surabaya – Tetap berdirinya reklame jenis vieotron di Jl Pahlawan adalah bukti bahwa tim reklame kota Surabaya lemah dan tidak lagi mengindahkan Perwali no 79 tahun 2012 tentang penataan reklame. 
Bagaimana tidak, meskipun komisi C DPRD Surabaya mengatakan bahwa itu malenggar karena disamping konstruksi bangunannya diatas trotoar yang tentu masuk ruang milik jalan (RUMIJA), silau sinar terangnya juga sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan atau pengendara yang melintas.

Setelah beberapa hari sempat dimatikan, reklame jenis videotron milik perusahaan advertising Macth Ad di Jl Pahlawan kini menyala kembali seperti sebelumnya, padahal sudah jelas bahwa keberadaannya sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas lantaran sinarnya sangat menyilaukan.

Saat dikonfirmasi, Ali Murtadho salah satu anggota tim reklame asal dinas CKTR mengatakan bahwa reklame di jl Pahlawan telah memenuhi persyarata perijinan yang ditentukan, baik ukuran maupun lokasi pendiriannya, karena tidak masuk dalam penataan reklame pemkot Surabaya.

“Tidak ada masalah, ijinnya juga lengkap, baik ukuran maupun lokasi pendirian konstruksi bangunannya, dan yang perlu diketahui adalah bahwa reklame tersebut masuk dalam area yang tidak masuk dalam wilayah penataan pemkot Surabaya, kalau soal sinar yang katanya menyilaukan, itu telah diserahkan kajiannya kepada Dishub,” jawab Ali.

Hal ini di tanggapi oleh Simon Lekatompessy wakil ketua komisi C DPRD Surabaya yang menyatakan bahwa berdirinya reklame videotron di Jl Pahlawan adalah bukti kongkrit bahwa tim reklame telah melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh Walikota yang tidak lain adalah pimpinannya sendiri.

“kalau tim reklame sudah berani melanggar aturan yang dibuat walikotanya sendiri, lantas siapa yang bisa dipercaya untuk menertibkan, secara kasat mata sudah jelas bahwa keberadaan reklame jl pahlawan itu melanggar aturan yang ada di perwali no 79 tahun 2012, jangan lagi berdalih bahwa area itu tidak masuk penataan tata kota Surabaya, karena belum ada dasar hukum lain yang menyangkut penataan sekaligus pengendalian soal pendirian papan reklame selain perwali itu, jika tetap dipertahankan saya akan tanyakan langsung kepada walikota,” tegas Simon.

Sementara beberapa pengamat soal reklame juga sangat menyayangkan sikap tim reklame yang tetap ngotot untuk mempertahankan papan reklame jenis videotron di Jl Pahlawan karena bisa memberikan kesan yang miring terhadap tim reklame yang selama ini diberikan wewenang untuk penataannya.

“Pernyataan tim reklame yang berdalih bahwa area itu tidak masuk dalam wilayah penataan kota itu justru mengesankan bahwa tim reklame telah berpihak kepada pengusaha ketimbang kepentingan masyarakat terutama pengendara, tentu ini menjadi preseden buruk bagi pemkot Surabaya karena sejumlah oknum yang masuk dalam tim reklame telah berani dan sengaja melanggar perwali sebagai satu-satunya aturan yang legal di kota ini,”tegas G.S. Widodo alumnus Unair ini.

Lebih lanjut Gatot juga mengatakan bahwa jika tim reklame hanya berorientasi kepada pemasukan PAD tetapi tidak mempertibangkan dampak social yang ditimbulkan maka bisa memicu keresahan masyarakat sekaligus memancing tindakan anarkis terhadap papan reklame yang didirikan.

“Harusnya tim reklame pemkot Surabaya tetap harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan, jangan hanya berorientasi kepada pemasukan PAD tetapi kepentingan masyarakat pengguna jalan di abaikan, maka jangan salahkan masyarakat jika tiba-tiba ada yang berbuat usil dengan tujuan merusak papan reklame itu, karena aparatnya dianggap tidak berfungsi,pungkasnya.bjt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *