https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mahfud MD: MK Tidak Mungkin Dibubarkan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mahfud MD: MK Tidak Mungkin Dibubarkan

Mahfud MD: MK Tidak Mungkin Dibubarkan

Bintang Pos, Bogor – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD mengatakan wacana pembubaran MK itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat, karena pada dasarnya institusi tersebut tidak mungkin dibubarkan.

“MK tidak bisa begitu saja dibubarkan,” katanya dalam kunjungan ke peternak sapi perah di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Mahfud mengaku wacana pembubaran MK tersebut pertama kali ia sampaikan melalui akun twitternya, namun wacana itu sebenarnya tidak bermaksud untuk membubarkan MK.

“Jika buka twitter saya, itu saya yang pertama menyatakan MK dibubarkan. Tapi bukan begitu maksudnya, di status saya menyampaikan ‘rasanya saya ingin mengatakan MK itu dibubarkan, tetapi tidak mungkin saya mengatakan MK itu dibubarkan karena itu perintah konstusi, padahal rasanya ingin,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan ungkapan itu ia sampaikan pascabadai besar yang menimpa MK dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Muchtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menerima suap perselisihan pilkada Kabupaten Gunun Mas, Rabu (2/10).

Meski demikian, lanjut Mahfud, MK boleh saja dibubarkan harus dengan amandemen konstitusi yang akan menjadi urusan rakyat.

Ketika ditanyakan apakah dengan kejadian tertangkapnya AM atas dugaan kasus suap perlu amandemen konstitusi membubarkan MK? “Ya silakan saja, tapi struktur dalam ketatanegaraan, amandemen itu tugas DPR,” katanya.

Menurut Mahfud, MK masih dibutuhkan, amarah yang terjadi di masyarakat hanya karena status Akil Muchtar.
Saat ditanyakan terkait adanya penyuapan dalam proses gugatan perselisihan Pilkada, sementara kasus korupsi yang dihukum hanya Akil Muchtar sehingga azas keadilan bagi pihak yang berperkara yang dikalahkan bagaimana?.

“Hal tersebut adalah risiko pemerintah yang memilih hakim yang kotor dengan artinya rakyat menjadi korban, lalu hakim yang dihukum karena korupsi sudah dianggap keadilan bagi masyarakat, bukan bagi korban langsung tapi bagi masyarakat langsung berkeadilan,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan jika hal tersebut dikaji kembali, maka kasus sejak zaman 1945 akan dibuka lagi sehingga bisa mengacaukan negara.

“Putusan MK sudah menjadi ketetapan yang sah untuk dijalankan. Silakan lakukan evaluasi ulang, bukan pengadilan ulang, artinya walaupun sudah diputuskan, meski kemudian nyatanya salah, meskipun dikemudian ditemukan ada penyuapan, maka vonis tetap berlaku sebagai vonis sesuai bunyi amarnya,” kata Mahfud. (rpb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *