JAKARTA – Nama hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh terseret dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengurusan kasasi perkara yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Keterangan itu muncul dari staf Kepaniteraan MA, yang juga staf Andi, Suprapto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Suprapto mengaku membantu staf Pusdiklat MA, Djodi Supratman, untuk mengurus kasasi perkara pidana dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Menurut Suprapto, Andi menyampaikan permintaan dana Rp 300 juta. Mengenai keterangan itu, Andi belum mau menjelaskannya secara rinci. “Saya sudah katakan, kita ketemu di persidangan tanggal 11 (November). Saya sangat kooperatif,” kata dia, Senin (4/11).
Jaksa penuntut umum sudah meminta Andi untuk menjadi saksi dalam persidangan. Andi sempat tidak memenuhi panggilan itu karena ada agenda kegiatan lain. Namun pada persidangan Senin (4/11), ia memenuhi panggilan jaksa. Hanya saja agenda persidangan dengan terdakwa Mario Cornelio Bernardo itu harus ditunda. Ketua majelis hakim menjelaskan dua anggotanya menangani perkara lain.
Andi sempat masuk ke ruang persidangan. Setelah mendengar penjelasan dari ketua majelis hakim, ia pun bersedia untuk kembali datang pada persidangan berikutnya, Senin (11/11). Saat datang ke pengadilan, Andi sudah membawa satu dus dokumen. Ia mengatakan, dokumen itu terkait kasus yang ditanganinya selama beberapa bulan terakhir. Termasuk perkara Hutomo. “Nanti di persidangan kau lihat ini. Sekarang tidak boleh dibuka,” kata dia, kepada awak media.
Terkait dugaan keterlibatan dalam pengurusan kasasi, Andi masih enggan memberikan komentar. Andi memang tercatat sebagai satu dari tiga hakim agung yang menangani kasasi perkara Hutomo. Ia sebagai pembaca dua. Pembaca satu adalah Gayus Lumbuun dan Pembaca tiga Zaharudin Utama. Ia juga tidak mau lebih awal menjelaskan mengenai dokumen memori kasasi jaksa terkait perkara Hutomo. Suprapto mengatakan, Andi sempat meminta dokumen itu. “Jangan-jangan. Itu materi,” ujar dia, sembari tertawa.
Andi akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu ketika menjadi saksi nanti. Ia memang terlihat tidak menerima tudingan-tudingan yang diarahkan kepada dia belakangan ini. Namun, ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang tengah berjalan. “Hukum itu satu saja prinsipnya. Yang salah nyatakan salah, yang benar katakan benar. Tidak ada kelabu hukum,” kata hakim kelahiran 14 Juli 1952 itu.
Belakangan ini, beberapa hakim terseret dalam kasus dugaan korupsi. Andi sepakat adanya proses hukum yang berjalan. Ia mendukung upaya penegak hukum dalam memberantas kejahatan kerah putih. Karena itu, ia juga memenuhi panggilan menjadi saksi. “Saya datang sebagai hakim agung, lembaga tinggi negara. Saya dipanggil harus datang sebagai contoh yang baik,” ujar hakim yang sudah 33 tahun malang melintang di dunia hukum itu.
Melihat pengalaman dan status Andi, muncul kekhawatiran ada rasa segan dari para hakim yang memeriksanya. Namun, menurut Andi, kekhawatiran itu tidak perlu ada. Ia mengatakan, semua saling menghormati dan harus bersikap profesional. “Kedudukan saya (nanti dalam persidangan) adalah saksi,” kata dia.rol