Palu – Peringatan bagi perokok di Palu, Sulawesi Tengah, karena merokok di tempat-tempat yang dinyatakan terlarang untuk itu di sana bisa dipenjara enam bulan atau denda uang Rp50 juta
Pejabat terkait di pemerintahan Kota Palu, Mulyati, menyatakan, Minggu, “Kalau masa sosialisasi itu telah selesai maka sanksinya akan diterapkan.”
Di dalam pasal 30 ayat 3 peraturan daerah itu, dinyatakan, daerah terlarang bagi perokok adalah tempat atau sarana transportasi baik milik swasta atau pemerintah yang memerlukan sarana udara bersih.
Tempat yang terlarang bagi aktivitas merokok antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.