Jakarta – Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menyatakan Gubernur (saat itu) Bank Indonesia, Boediono, bisa dimintai keterangan tentang fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century senilai Rp6,7 triliun pada 2008.
“Ketika diserahkan untuk FPJP maka pengambil kebijakan itu gubernur Bank Indonesia. Karena yang dilakukan gubernur BI, dalam hal ini Boediono, mengubah Peraturan Bank Indonesia, kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP,” kata Noorsy, usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Karena dikategorikan sebagai bank gagal (yang bisa) berdampak sistemik, kemudian ditalangi Rp6,7 triliun. Lanjut Ichsanuddin, “Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia saat itu bukan pelaku utama.”
Adalah Sri Mulyani (kini Direktur Pelaksana Bank Dunia), yang memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, di Jakarta, pada 20-21 November 2008, dengan Boediono sebagai seorang peserta rapat.
“Dia (Boediono) hanya turut serta melakukan, di FPJP dia pelaku utama, bersama dengan BM (Budi Mulya, sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Century),” ujar Noorsy.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal yang hanya 2,02 persen.
“Itu bukan keputusan BM. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur mekanismenya berarti bukan tanggung jawab BM,” jelasnya.
Dalam perkara Bank Century, KPK baru menetapkan Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chodijah Fajriah, orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.atn