https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Edarkan narkoba, tukang sate ditangkap polisi – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Edarkan narkoba, tukang sate ditangkap polisi

Edarkan narkoba, tukang sate ditangkap polisi

Bintang Pos, Surabaya – Maksud hati mencari penghasilan tambahan, namun nasib berkata lain. Kristiyono (29), seorang tukang sate kambing, yang biasa berjualan di Pasar Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, terpaksa harus meringkuk di tahanan Polresta Solo. Dirinya tertangkap basah oleh Satuan Narkoba Polresta Solo, saat membawa barang dagangannya berupa membawa dua bungkus plastik sabu-sabu, di kawasan Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo.
Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol I Wayan Sudhita mengatakan, saat ditangkap, Kristiyono kedapatan membawa sabu-sabu seberat 9,6 gram.

“Saat ditangkap tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang temanya bernama Pur yang saat ini masih buron. Dia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan jual beli sabu-sabu,” kata I Wayan Sudhita kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Rabu (27/3) malam.

Menurut Wayan, dari hasil setiap jual beli itu, tersangka bisa meraup keuntungan minimal sebesar Rp 600 ribu. Penangkapan Kristiyono, lanjut Wayan, berawal ketika polisi menerima laporan dari warga Kedung Lumbu Solo. Warga melaporkan ada transaksi sabu-sabu di daerahnya. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pengintaian.

“Tak lama, kami langsung melakukan penyergapan terhadap Kristiyono, saat sedang melakukan transaksi,” katanya.

Saat penyergapan kata Wayan, tersangka sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Tetapi polisi berhasil meringkusnya, tidak jauh dari lokasi penyergapan semula.

Atas perbuatannya tersebut Kristiyono akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.(mdk-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *