https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Politikus Demokrat “Digarap” KPK soal Gratifikasi Anas – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Politikus Demokrat “Digarap” KPK soal Gratifikasi Anas

Politikus Demokrat “Digarap” KPK soal Gratifikasi Anas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah politikus Partai Demokrat terkait penyidikan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.


Mereka akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan gratifikasi terhadap mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, semasa menjadi anggota DPR.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kataa Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2014).

Poliitikus-politikus yang diperiksa adalah Umar Arsal, Munadi Herlambang dan Michael Wattimena. Selain itu, staf bendahara DPP Partai Demokrat, Rezafi Akbar, mantan anggota DPR, Sudewa, mahasiswa S3 Universitas Sahid Jakarta, Muhammad Rahmad, dan staf Fraksi Partai Demokrat, Nuril anwar, turut diperiksa sebagai saksi Anas Urbaningrum.

Anas disangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa jadi anggota DPR.

Ia dikenakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Namun, hampir setahun berselang atau 10 Januari 2014, ia baru ditahan di Rumah Tahanan KPK. (okz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *