Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap di kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi, dua Warga Negara (WN) Iran Seiyed Hasheim Mosavipour dan Mostava Moradaviland, yang diduga menyelundupkan 70 kilogram sabu.BNN memastikan mereka merupakan anggota jaringan internasional narkotika dan telah diamankan di kantor BNN dengan barang bukti 70 kilogram Ampethamine type Stimulant (ATS), jenis sabu, yang bernilai Rp140 miliar.
“Kami menangkap dua tersangka Said dan Mustopa, yang kedapatan sedang menggali barang bukti yang dipendam di dalam tanah di Cagar Alam Tikungan Satu, Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi,” kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di Kantor BNN, Jakarta, Kamis.
“Pantai Pelabuhan Ratu sangat rawan dan sudah sekian kali Pelabuhan Ratu kebobolan karena akses yang sulit untuk bisa sampai ke sana,” ujarnya.
“Barang bukti berupa Amphetamine-type stimulans sejenis sabu, yang jumlahnya diperkirakan 60 sampai 70 kilogram. Kita tahu jika metafetamin tersebut bernilai Rp1,7 sampai Rp2 juta per gramnya. Maka kalau 60 sampai 70 kilogram bernilai hampir Rp140 miliar, jumlah yang harganya bisa melebihi harga helikopter Bell 412 milik Polri dan AD,” tambah Deddy di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Deddy mengatakan operasi penangkapan sindikat internasional itu merupakan operasi gabungan dengan badan pemberantasan narkotika Amerika Serikat (Drugs Enforcement Agency/DEA) –yang sudah mencium adanya pengiriman sabu ke Indonesia melalui perairan laut. Sabu seberat 70 kilogram tersebut dikemas dalam tiga tas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (bagian) atas (gedung BNN), ini dipastikan berjenis kualitas terbaik,” ujar Deddy
Tersangka datang ke Indonesia sejak Desember 2013 dan rekannya mendarat pada 28 Januari di Denpasar, Bali. Kemudian mereka berangkat ke Jakarta dan menginap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat dengan tujuan mengambil barang haram tersebut.
“Ancaman terberat bagi mereka adalah hukuman mati hingga hukuman seumur hidup. Paling ringan hukuman 20 tahun penjara. Masih ada tersangka lain dan sekarang masih dalam pengembangan,” tegas Deddy.atn