Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan, wacana pengajuan hak menyatakan pendapat atau pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono bila tidak memenuhi undangan tim pengawas kasus Century DPR bukanlah sikap partainya.
“Itu bukan sikap PAN, saya sudah koreksi tadi. Tidak ada konsultasi kepada PAN. Jadi kita tidak mengenal istilah itu, karena panitia pengawas hanya mengawasi pelaksanaan hukum, tidak dalam konteks politik. Politik sudah selesai di DPR,” kata Hatta kepada wartawan di Jakarta, Jumat sore.
Ia menegaskan bahwa proses politik sudah selesai di DPR dan semuanya kini dibawa ke jalur hukum.
Hatta menyatakan sudah memerintahkan kepada fraksi PAN untuk mengawal proses hukum, bukan lagi membawa ke politik. “Kalau pemakzulan itu proses politik. Itu bukan jadi kewenangan tim pengawas,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa hal itu merupakan persoalan yang sangat prinsip. “Karenanya saya mengatakan bahwa kita harus memahami hal-hal yang bersifat prinsip. Tim pengawas itu bertugas melakukan pengawalan terhadap proses hukum bukan terhadap proses politik,” tegasnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional sebelumnya mendesak Tim Pengawas Century untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang adalah Wakil Presiden, terkait kasus Bank Century.
“Kami mendorong untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Pak Boed,” kata anggota Timwas Century Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya, di DPR RI di Jakarta, Jumat.
Pihaknya menginginkan tenggat waktu pemanggilan ketiga tersebut dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses.
Chandra minta pemanggilan dilakukan dengan cara yang baik terkait jabatan Boediono sebagai wapres. “PAN tidak mau ada pemanggilan paksa, karena kami ingin tetap ada etika yang baik. Pak Boed berada di lembaga kepresidenan dan DPR juga lembaga tinggi, jadi kami ingin menghormati,” kata dia.
Dia berharap Boediono mau memenuhi panggilan tersebut setelah mantan Gubernur Bank Indonesia itu dua kali menolak hadir dalam pemanggilan rapat Timwas Century.
Tetapi jika Boediono absen lagi, maka PAN akan memelopori usulan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat dari DPR.
“Apabila tidak hadir lagi, PAN akan memelopori hak menyatakan pendapat pemakzulan Pak Boed, sehingga kepastian penegakan hukum di Indonesia jadi jelas dan terang,” katanya. atn