https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Harifin : Souvenir iPod Tidak Berlebihan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Harifin : Souvenir iPod Tidak Berlebihan

Harifin : Souvenir iPod Tidak Berlebihan

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, angkat suara terkait pernikahan mewah putri dari Sekretaris MA Nurhadi. Harifin hadir dalam resepsi pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu pekan lalu.Harifin menilai tidak ada yang berlebihan dengan pemberian souvenir iPod seharga Rp700 ribu untuk 2.500 undangan yang hadir. “Sepanjang itu hanya souvenir, tidak berlebihan, saya kira tidak masalah,” kata Harifin.

Menurut Harifin, souvenir itu dibungkus dalam kotak berwarna coklat emas. Dalam acara itu, Nurhadi menolak menerima hadiah dari para tamu yang hadir.

“Iya saya datang, dan ada kotak itu memang. Tapi saya nggak tahu manfaat alat itu,” ungkap dia.

Terkait banyaknya desakan agar para pejabat negara yang hadir mengembalikan souvenir mewah itu, Harifin mengatakan itu kembali ke pribadi masing-masing.

“Tergantung hakim agungnya. Kalau mau mengembalikan, terserah pribadi hakim agung,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengimbau kepada para pejabat atau penyelenggara negara yang mendapat souvenir iPod Shuffle 2 GB itu segera melapor.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin 17 Maret 2014, mengatakan bisa jadi pemberian tersebut tergolong gratifikasi.

“Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apapun, khusus bagi penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, memang harus dilaporkan ke KPK,” kata Johan.

Dia menambahkan, nantinya jika ada yang melapor, KPK akan menelaah terlebih dahulu pemberian iPod tersebut. Apakah masuk kategori gratifikasi atau tidak. Apabila menurut hasil telaah, pemberian tersebut termasuk gratifikasi, maka KPK akan menyitanya.

Komisi Yudisial juga sudah meminta seluruh hakim yang mendapat souvenir itu agar dikembalikan. vns

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *