Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan standar internasional manajemen risiko untuk industri asuransi syariah Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan, industri asuransi syariah di Indonesia sedang tumbuh dengan cepat karena potensinya yang besar.“Ini adalah saat yang tepat untuk mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah yang mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan di internasional termasuk terkait dengan penerapan manajemen risiko asuransi syariah (takaful),” ujar Muliaman seperti dikutip dalam keterangan pers, Kamis 27 Maret 2014.
Muliaman menuturkan, naiknya populasi masyarakat kelas menengah di Indonesia memicu kenaikan permintaan akan produk-produk keuangan seperti produk asuransi, termasuk juga di dalamnya produk asuransi syariah.
“Sehingga, sebagaimana yang kita saksikan sekarang ini, begitu cepatnya pertumbuhan industri asuransi syariah,” imbuhnya.
Menurut dia, penerapan manajemen risiko asuransi syariah ini dimaksudkan agar perkembangan asuransi syariah yang cepat dapat dicapai secara berkesinambungan dan sehat.
Dia menambahkan, penerapan manajemen risiko tersebut juga sebagai upaya untuk mempersiapkan industri keuangan syariah yang siap dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Seperti diketahui, OJK telah masuk sebagai anggota penuh The Islamic Financial Services Board (IFSB). Menurut Muliaman, Indonesia menjadi negara yang memiliki industri asuransi relatif kecil dibandingkan anggota lainnya.
Tetapi, dia memaparkan, dengan hadirnya OJK dalam 24th Meeting of The IFSB Council pada 25-27 Maret 2014 di Brunei Darussalam, menjadi kesempatan yang baik untuk memperkuat pengaturan penerapan international best practice manajemen risiko di asuransi syariah Tanah Air.
Dia menuturkan, OJK mengharapkan industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risikonya, baik secara solo basis maupun konsolidasi.
“Dengan demikian, akan meningkatkan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi yang akan diujicobakan pada 2014 terhadap konglomerasi yang beranggotakan tidak hanya perbankan, namun juga perusahaan asuransi,” ungkapnya. vns