https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bawaslu Batalkan Putusan KPU – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bawaslu Batalkan Putusan KPU

Bawaslu Batalkan Putusan KPU

Jakarta  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali meloloskan delapan calon anggota DPD dan dua partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 di sejumlah daerah pemilihan.Bawaslu mendasarkan putusan tersebut berdasarkan aspek prosedur dan situasional.“Kami tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai tetapi juga pertimbangan subjektifitas,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Jakarta, Rabu 2 April 2014.

Muhammad mengemukakan subjektifitas berarti Bawaslu mempertimbangan kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi yang kemungkinan besar menimpa calon-calon tersebut sehingga terlambat untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Kemudian, faktor geografis dan akses transportasi yang sering menjadi halangan juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon.

“Tapi pihak pemohon yang dikabulkan permohonannya oleh Bawaslu tidak semata-mata otomatis kembali menjadi peserta pemilu. Mereka harus dapat melengkapi berkas-berkas laporan awal dana kampanye hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam amar keputusan Bawaslu,” ujarnya.

Muhammad melanjutkan, putusan Bawaslu juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai.

Dia mencatat, sejumlah peserta pemilu yang didiskualifikasi oleh KPU, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih pada jangka waktu 14 hari. Meskipun, KPU mengeluarkan surat edaran dengan batas waktu pukul 18.00 WIB.

“Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret,” imbuhnya.

Muhammad berharap, pada 4 April 2014, semua keputusan sudah bisa dikeluarkan oleh Bawaslu, sehingga tidak menghambat peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang tinggal beberapa hari lagi.

Sekadar diketahui, sejauh ini Bawaslu sudah memberikan keputusan terhadap 15 pemohon, di antaranya empat partai politik dan 12 Calon Anggota DPD. Satu sengketa, yakni sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan dan KPU, berakhir dengan kesepakatan damai dengan disepakatinya PAN Kabupaten Pelalawan untuk kembali menjadi peserta pemilu setelah melakukan beberapa kali musyawarah.

Berikut ini daftar permohonan sengketa pemilu di Bawaslu Per 1 April 2014 malam baik dari partai politik maupun calon anggota DPD:

1.  Partai Gerindra, Kabupaten Donggala, 26 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)

2. Arieston Dappa, Nusa Tenggara Timur, 27 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)

3. PAN, Kabupaten Palelawan, 27 Maret 2014 (Sepakat)

4. Raymond Sahetapy, Sulawesi Tengah, 27 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)

5. Yakobus Kumis, Kalimantan Barat, 28 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)

6. Romanus Ndau, Nusa Tenggara Timur, 28 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)

7. Zainuddin T. A, Sulawesi Tengah, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

8.PKPI, Hulu Sungai Selatan*,  Kepulauan Anambas, Probolinggo, dan Gorontalo Utara, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

9. Asyera Wundlaero, Nusa Tenggara Timur, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

10. Agustinus Clarus, Kalimantan Barat, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

11. Kasmawati Basalamah, Sulawesi Selatan,  1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

12. Zakarias, Kalimantan Barat, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

13. M. Said, Kalimantan Timur, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

14. Dicky Rumboitusi, Papua,  1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

15. PBB, Serdang Bedagai*, Hulu Sungai Selatan*, Gunung Sitoli, Sungai Penuh, Ngada, Sumba Barat, Bengkayang, Minahasa Tenggara, Toraja Utara dan Tomohon, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

16. Daniel Butu, papua, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

17. Theofilus W, Papua, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)

18. PPP,  Kabupaten Ngada, NTT), dan Kota Gunung Sitoli, Sumut (Musyawarah)

19. PDI Perjuangan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Musyawarah)

20. Partai Demokrat, Aceh Singkil (Musyawarah)

21. Erick Sitompul, Sumatera Utara, (Musyawarah)

22. Johanes Mat Ngare, Nusa Tenggara Timur (Musyawarah)

23. Sudir Santoso, Jawa Tengah (Musyawarah)

24. Aleksius Armanjaya, Nusa Tenggara Timur (Musyawarah)

25. Taufikurahman, Sumatera Selatan (Musyawarah)

26. Tgk T Abdul Muthalib, Aceh (Musyawarah)

27. Kasmir, Sulawesi Tenggara (Musyawarah)

28. Ahmad Rusdi Arif, Banten (Musyawarah) viva

Keterangan:

*Daerah yang dikabulkan oleh Bawaslu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *