https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Rumah Sutan Bhatoegana digeledah KPK lagi – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Rumah Sutan Bhatoegana digeledah KPK lagi

Rumah Sutan Bhatoegana digeledah KPK lagi

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kediaman politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, Kamis 17 Juli 2014. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, terkait penyidikan kasus ini, pihaknya menggeledah rumah Sutan di Villa Duta, Jalan Sipatahunan, Nomor 26, Kota Bogor. Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB.
“Saat ini masih berlangsung,” kata Johan.
Selain di rumah Sutan, penyidik juga melakukan geledah di satu tempat lagi di kediaman seseorang bernama Raja Khudri Parlindungan Siregar di Perumahan Baranangsiang Indah, Jalan Jatiluhur Raya blok G II Nomor 3, Bogor. “Sudah selesai pada pukul 15.30 WIB,” tambah Johan.
Diketahui, sebelumnya penyidik juga pernah menggeledah rumah Sutan pada 16 Januari 2014 lalu. Ketika itu, rumah Sutan digeledah terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Sutan Bhatoegana telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
KPK menjerat Sutan Bhatoegana dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. vns

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *