Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf mengatakan penetapan hasil Pemilu Presiden 2014 sebaiknya dilakukan sesuai jadwal supaya bangsa Indonesia segera mengetahui siapa presiden terpilih.“Bila terjadi sengketa atas perhitungan KPU antara para saksi dari dua kandidat, maka itu sebaiknya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi,” kata Slamet Effendy Yusuf melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Senin.
Slamet mengatakan apabila ada keberatan terhadap hasil pemilu presiden yang ditetapkan pada 22 Juli, maka penetapan itu masih bersifat sementara sampai ada keputusan MK.
Sebab, bila ada pihak yang mengajukan perkara ke MK atas hasil pemilu presiden, maka ketetapan yang permanen masih bergantung pada keputusan MK.
“Karena itu, saya berharap jadwal pilpres dapat ditepati agar kita tahu ada perkara atau tidak. Saya ingin menyampaikan, konstitusi menyediakan peradilan tentang sengketa hasil pemilu melalui MK sebagai antisipasi bila hasil pemilu yang ditetapkan KPU dinilai ada yang tidak benar,” tuturnya.
Slamet mengatakan peluang kesalahan dalam penetapan hasil pemilu bisa terjadi misalnya bila ada salah perhitungan, kecurangan dan lain-lain. Bila ada bukti yang kuat, bisa saja MK membatalkan keputusan KPU atau diminta ada pemungutan suara ulang di daerah pemilihan tertentu.
“Jadi yang terpenting adalah penyediaan data yang akurat, otentik dan benar oleh penggugat. Ada tidaknya sengketa hasil pemilu akan diketahui bila sudah ada ketetapan dari KPU,” katanya.
KPU akan mengumumkan hasil Pemilu Presiden 2014 pada Selasa (22/7). Pemilu Presiden 2014 diselenggarakan pada 9 Juli dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua. atr