https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bolehkah Presiden Disebut Panglima Tertinggi Angkatan Perang ? – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bolehkah Presiden Disebut Panglima Tertinggi Angkatan Perang ?

Bolehkah Presiden Disebut Panglima Tertinggi Angkatan Perang ?

Jakarta – Penggunaan istilah panglima tertinggi angkatan perang untuk presiden di Indonesia dibahas dalam seminar yang digelar Institut Peradaban di Jakarta. Bahasan jadi menarik karena pembicaranya dari jajaran purnawirawan TNI. 

Dalam diskusi ini, salah satu pembicara menyatakan adanya pelanggaran konstitusi jika istilah panglima tertinggi angkatan perang digunakan presiden. “Jika istilah panglima tertinggi angkatan perang digunakan presiden hal tersebut, menurut saya, melanggar konstitusi,” kata Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Sayidiman Suryahadiprojo, yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang diadakan di Universitas Paramadina itu, Rabu, 26 Agustus 2015.

Kecenderungan presiden menggunakan istilah panglima tertinggi angkatan perang RI dimulai pada era kepemimpinan Presiden Sukarno. Dulu Sukarno sering memakai seragam TNI dalam pertemuan-pertemuan diplomasinya dengan negara lain, dan sering menyebut dirinya sebagai panglima tertinggi, padahal dia tidak pernah mengenyam pendidikan militer.

Sayidiman mengatakan bahwa Sukarno menambahkan atribut TNI dan memakai seragam TNI hanya untuk menambah kegagahannya. Padahal, tanpa memakai atribut TNI pun, Sukarno berhasil menjalankan fungsi politik dan militer dengan lancar. Dan kesalahan ini dilanjutkan oleh presiden periode berikutnya.

Menurut Sayidiman, tidak ada istilah panglima tertinggi angkatan perang RI di dalam UUD 1945 dari yang belum diamendemen sampai yang sudah diamendemen. Namun, menurut Pasal 10 UUD 1945, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Hal ini membuktikan bahwa presiden mempunyai wewenang penuh terhadap TNI, baik administratif maupun operasional.

Presiden, kata Sayidiman, tidak perlu menyebut dirinya sebagai panglima tertinggi angkatan perang. Hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan dapat mengaburkan hubungan sipil dan TNI. Presiden merupakan jabatan politik atau sipil, sehingga secara tidak langsung TNI berada di bawah kekuasaannya. Karena itu, presiden tidak perlu memakai jabatan militer lagi dalam mengendalikan TNI.

Dapat saja tindakan presiden dengan tetap menyebut dirinya panglima tertinggi angkatan perang itu diartikan bahwa organisasi militer tidak berada di bawah kekuasaan politik atau sipil. “Sebaiknya dihentikan saja presiden yang menyebut dirinya menjadi panglima tertinggi angkatan perang karena dapat mengaburkan hubungan sipil dan militer,” ujar Sayidiman.
tmp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *