Madura9, Bangkalan – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021.
Upaya meningkatkan pengendalian terkait penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan, diprioritaskan di empat kecamatan; Kota, Kamal, Burneh, dan Socah.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bangkalan yang dirilis Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Rabu (10/2/2021) malam.
Keputusan dengan Nomor 188.45/11/Kpts/433.013/2021 itu tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
“Berdasarkan tingginya kasus aktif dari masing-masing wilayah kecamatan, maka pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan diprioritaskan di Kecamatan Kota, Burneh, Kamal, dan Socah,” ungkap Juru Bicara Humas Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Sugianto Zain, Rabu (10/2/2021). malam.
Dijelaskan dalam Keputusan Bupati Bangkalan, PPKM Mikro adalah kegiatan yang terdiri atas :
- Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan pola kerja dari rumah sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online;
- Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya dapat beroperasi 100%
dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat;
1. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan
2. Kegiatan restoran, wisata kuliner (makan/minum) ditempat berlaku 50%;
3. Pembatasan jam operasional perbelanjaan dan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
Mengizinkan tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan
secara ketat;
1. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara waktu;
2. Melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum
Agus menjelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro mulai dari koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi dilaksanakan oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa dan tingkat Kelurahan yang dibentuk di masing-masing desa dan kelurahan.
Posko tingkat desa, lanjutnya, diketuai oleh kepala desa dengan dibantu oleh aparatur desa dan mitra desa lainnya.
“Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah dengan dibantu oleh aparatur kelurahan,” jelasnya.
Pada masing-masing posko, baik tingkat desa maupun tingkat kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa/Kelurahan, posyandu, dasawisma, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna dan relawan.
Agus memaparkan, posko tingkat desa dan tingkat kelurahan juga berfungsi dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di masing-masing desa dan kelurahan.
Posko tingkat desa dan tingkat kelurahan wajib menyampaikan laporan kepada posko tingkat kecamatan sesuai wilayahnya masing-masing.
“Posko kecamatan dikoordinasi oleh camat bersama anggota muspika dalam melakukan supervisi dan melaporkan hasil evaluasi ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya. sry