Madura9, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat.
“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapai-nya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi-nya masing-masing,” demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat.
Dalam SE itu diatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Kemudian di Jumat, ASN bekerja mulai 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH). Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan. ant