Jakarta – Mencegah kebocoran data masyarakat, pemerintah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkap jasa cetak kartu vaksin berisiko adanya kebocoran data karena masyarakat diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Di mana itu memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengungkap bahaya jika data pribadi bocor kepada pihak yang salah. Kebocoran data bisa berisiko disalahgunakan untuk pemalsuan identitas, dari KTP palsu hingga digunakan untuk penipuan pinjaman online (pinjol).
“Sertifikat bocor ya NIK kita bocor, kalau NIK kan lengkap ada tanggal lahir, alamat, pekerjaan sebagaimana ada di KTP. Dan ini bisa digunakan kejahatan lainnya seperti pembuatan KTP palsu, yang bisa dipakai buka rekening bank, penipuan pinjol atau kejahatan siber lainnya,” kata dia, Sabtu (14/8/2021).
Selain itu, kebocoran data itu juga berisiko digunakan pembuatan sertifikat vaksin palsu. Mengingat sekarang sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat masuk mal, penerbangan, hingga transportasi darat.
“Kalau sebelumnya tren adalah hasil swab antigen atau swab PCR palsu, ke depan akan ramai penggunaan sertifikat vaksin palsu karena dipakai sebagai akses untuk bermacam kegiatan, masuk mal, penerbangan, dan lainnya,” lanjutnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk waspada agar sertifikat vaksin COVID-19 tidak digunakan oleh orang lain. Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat jangan mencetak sertifikat vaksin.
“Sebaiknya jangan dilakukan pencetakan sertifikat pada pihak lain. Kalau mau cetak sendiri atau tetap saja versi digital,” ujarnya.
Ia menganggap kebijakan soal sertifikat vaksin yang digunakan untuk akses banyak fasilitas umum, dinilai mendadak. Pemerintah juga dinilai kurang sosialisasi cara penggunaan sertifikat vaksin COVID-19.
“Ada yang cukup scan lewat Aplikasi PeduliLindungi, ada yang harus cetak dan ada yang versi digital dari sertifikat vaksin,”
“Kalau cuma dilihat saja, baik cetak atau versi digital, itu masih tidak apa-apa. Tapi kalau sertifikat vaksin diminta, disimpan di aplikasi atau kita cetak ke pihak lain, potensi data bocor dan disalahgunakan besar,” pungkasnya. (dtk)