https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

Nusantara7.com, Jember  – DPRD Jember, Jawa Timur, segera melaporkan temuan dana Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan ke aparat penegak hukum.

“Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Rp 107 miliar ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Uang sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Menurut Itqon, kalau temuan ini tidak segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka persoalan akan berlarut-larut. Pemkab Jember berpotensi mendapat opini buruk kembali. Selama temuan itu belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, maka akan terus melekat pada neraca keuangan Pemkab Jember.

Pimpinan DPRD Jember akan melakukan rapat untuk menentukan lembaga penegak hukum yang dilapori. “Mana yang paling memungkinkan, karena agenda Dewan padat. Ini masih akan dimatangkan oleh tenaga ahli kami di DPRD,” kata Itqon.

“Semangat kami cuma satu: agar ini tidak menjadi beban kepada siapapun kepala daerah yang menjabat di Jember. Kalau ini tetap jadi beban, sampai kapan Jember jadi bahan bully-bully-an. Daerah lain mendapat (opini audit dari BPK) Wajar Tanpa Pengecualian, di sini disclaimer, tidak wajar,” kata Itqon.

Itqon mengaku sebelumnya sudah pernah menyerahkan hasil audit BPK kepada Kejaksaan Negeri Jember. “Tapi menurut salah satu tim ahli kami, itu kurang, karena seharusnya yang diserahkan ke aparat penegak hukum adalah hasil audit investigasi yang sudah menyebutkan angka kerugian negaranya berapa,” katanya.

“Audit investigasi itu kewenangan BPK RI, dan kita juga belum tahu kapan tim ini akan turun ke Jember. Jadi memang toh pada akhirnya jika ditindaklanjuti aparat penegak hukum, aparat juga akan minta bantuan BPK untu menghitung nilai kerugian negara,” kata Itqon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, temuan Rp 107 miliar harus cepat keluar dari neraca keuangan pemkab. “Salah satu caranya adalah harus ada keputusan dari hakim pengadilan, yang berarti harus diselesaikan secara hukum melalui aparat penegak hukum. BPK juga berperan aktif untuk melakukan audit investigasi. Informasi yang kami terima, BPK akan melakukan itu,” katanya. [brj]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *