Bintang Pos, Surabaya – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau agar Calon Legislatif (Caleg) yang diusulkan partai politik peserta pemilu, adalah para caleg yang dapat memberikan perlindungan kepada anak.
KPAI juga mengingatkan partai politik untuk melakukan seleksi internal terhadap para calegnya, serta mensyaratkan kepada setiap kadernya yang akan masuk daftar calon sementara (DCS) untuk memiliki perspektif anak.
“Ini diperlukan agar ketika mereka terpilih nanti bisa terbangun parlemen yang ramah anak dan memiliki perspektif perlindungan anak ketika menjalankan fungsinya,” kata Ketua Divisi Pengawasan KPAI, M Ihsan, di kantor KPAI, Kamis (4/4/2013).
Ihsan mengatakan, partai politik perlu meneliti rekam jejak kadernya yang akan dicalonkan duduk di kursi legislatif, agar dapat dijadikan parameter untuk menyaring dan menilai caleg yang layak untuk diusulkan.
Ihsan menambahkan, bagi siapapun yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik, harus sukses dengan urusan domestiknya, seperti urusan keluarga, sehingga tidak memiliki beban yang nantinya akan mengganggu tugas-tugas publik.
“Mereka harus mampu mengasuh dan mendidik anak-anaknya secara baik. Ataupun tidak pernah terlibat tindak kekerasan kepada keluarganya. Disinilah pentingnya seleksi caleg ramah anak,” tuturnya.
KPAI mengatakan sudah mengirimkan surat ke KPU untuk mempertimbangkan perspektif anak sebagai indikator persyaratan para calon Legislatif.
“Inikan sifatnya imbauan. Kalau KPU tidak menggubris, kami akan mengajak masyarakat agar tidak memilih mereka,” ujar Ihsan.
Untuk memastikan terwujudnya caleg ramah anak, KPAI akan membuka hotline posko pengawasan serta pengaduan dari masyarakat, jika mengetahui ada caleg yang tidak memenuhi salah satu indikator caleg ramah anak.
“KPAI menerima pengaduan, kita lengkapi berkasnya, nanti disampaikan akan ke partai,” jelas Komisioner KPAI Bidang Sosial, Maria Ufansor. (kom-gug)