Bintang Pos, Surabaya — Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurcholis, mengatakan, Komnas tidak akan menghentikan penyelidikan atas kasus penembakan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Ia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM berbeda dengan yang dilakukan TNI dan Polri.
Ia mengungkapkan, Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. “Dalam arti apakah di sini ada suatu upaya pembiaran dari negara sehingga kejadian tersebut terjadi,” kata Nurcholis dalam diskusi Polemik bertajuk Kecolongan Aksi Cebongan di Restoran Warung Daun Jakarta, Sabtu (6/4/2013).
Nurcholis juga mengatakan, Komnas tak mempersoalkan adanya penyelidikan yang berbeda-beda oleh tiap-tiap institusi. Namun, menurutnya, muara dari penyelidikan tim-tim itu akan sama.
“Baik Polri, TNI, maupun Komnas HAM yang melakukan penyelidikan tetap saja muaranya sama, yaitu mencari pelaku penembakan terhadap empat tahanan tersebut,” katanya.
Temuan TNI baru awal
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila menegaskan, terungkapnya 11 orang pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, merupakan temuan awal. Masih dibutuhkan klarifikasi, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.
“Ini baru temuan awal saja dan TNI akan meningkatkannya ke arah penyidikan dan penyelidikan,” ujar Siti, seusai bertemu Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono serta jajarannya, di Mabes Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2013) siang.
Dalam keterangan persnya, Kamis (4/4/2013), Tim Investigasi TNI Angkatan Darat menyatakan, pelaku penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan adalah oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah. Serangan melibatkan 11 oknum anggota Kopassus, dengan satu orang eksekutor dan dua orang berusaha mencegah penyerbuan balik.
Sementara itu, terkait ada tidaknya unsur pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, Siti menyatakan, pihaknya baru menemukan dugaan awal adanya indikasi pelanggaran hak hidup, bebas dari penganiayaan, dan hak akan rasa aman. Akan tetapi, indikasi tersebut perlu diklarifikasi kembali atas penyelidikan yang dilakukan tim investigasi TNI.
Siti melanjutkan, setelah mendapatkan hasil penyelidikan, pihaknya akan merekonstruksi dan menganalisis dengan melibatkan para ahli untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, jenis pelanggaran HAM apa yang tepat bagi pelaku.
“Secepatnya akan kami sampaikan,” ujarnya. (kom-pgh)