https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mendikbudristek Nadiem Makarim Target Tahun 2022 Kampus Punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mendikbudristek Nadiem Makarim Target Tahun 2022 Kampus Punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

Mendikbudristek Nadiem Makarim Target Tahun 2022 Kampus Punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

TerasBerita9.com, Jakarta – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan tahun 2022 ini pihaknya menargetkan agar seluruh perguruan di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai salah satu implementasi Permendikbud 30.

“Dalam implementasi Permen PPKS target selanjutnya adalah pada tahun ini, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam survei SMRC yang disiarkan secara daring.

Nadiem pun sudah mendapatkan banyak laporan bahwa sejumlah kampus sudah menindaklanjuti pembentukan satgas tersebut. Ia pun berharap penerapan Permendikbud 30 dapat melibatkan banyak pihak.

“Dan saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedahi isi Permen ini, melakukan sosialisasi bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan Satgas,” ucapnya.

“Tetapi pada dasarnya kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja tetapi juga dengan masyarakat umum bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual,” imbuh Nadiem.

Terkait temuan SMRC yang menujukkan bahwa baru 33 persen masyarkat yang tahu Permendikbud 30, ia mengatakan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Hasil survei SMRC yang menujukkan baru 33 persen responden mengetahui tentang Permen PPKS mendorong kami untuk terus mensosialisasikan peraturan ini. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya,” kata dia.

Nadiem pun menambahkan Kemendikbudristek juga mendukung hadirnya RUU TPKS agar menjadi landasan hukum melindungi korban kekerasan seksual.

“Sesuai yang disampaikan Pak Presiden kami mendukung sepenuhnya penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan tentu. Nantinya, jika peraturan tersebut sudah final akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual dan diharapkan bisa mencegah kekerasan seksual di masyarakat termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia,” tandasnya.

Mayoritas Publik Dukung RUU TPKS

Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan sekitar 60 persen dari warga yang tahu mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Temuan survei bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” itu dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.

Hasil survei yang dipresentasikan Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, ini menunjukkan hanya ada 36 persen menyatakan tidak setuju, dan ada 5 persen yang tidak menjawab.

Survei ini dilakukan melalui telepon dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72% dari populasi nasional. Sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2,8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5 – 7 Januari 2022.

Saidiman menjelaskan bahwa angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka. “Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman.

Pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57 persen yang setuju, yang tidak setuju sebanyak 38 persen, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4 persen. Pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64 persen, yang tidak setuju 30 persen, dan yang tidak punya sikap 5 persen.

Dilihat dari demografi, lanjut Saidiman, dukungan kepada RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat.

Sementara dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas (lebih dari 50 persen) dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Sementara dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah (37 persen). (Bejatm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *