Terasberita9.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan di Kantor Kecamatan Labang, Rabu (25/5/2022). Peresmian Rumah dengan istilah “Compok Bu’ Rembu’ ” tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda setempat.
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi peluncuran Rumah Restorative Justice. Menurut Bupati Ra Latif , menghadirkan keadilan adalah tugas bersama. Untuk itu, kehadiran rumah Restorative Justice akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami apresiasi dan sangat mensupport adanya Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan. Hal ini sangat positif,” ujar Ra Latif Bupati.
Pemerintah daerah mendukung program yang diluncurkan pihak kejaksaan. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.
“Kita berharap agar adanya Rumah Restorative Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana,” ungkapnya.
Dia menyatakan, keberadaan rumah restorative justice sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan dulu.
Kendati begitu, Bupati berpesan untuk tetap menjaga keamanan bersama. “Hindari konflik hukum dan perselisihan karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa dibicarakan,” kata Ra Latif .