Bintang Pos, Surabaya – Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung langkah warga Desa Gunungsari, Kecamatan Beji yang menolak penambangan sirtu oleh CV Sugiono. Dewan mendesak agar Bupati Pasuruan segera menutup lokasi penambangan ini lantaran sudah merusak lingkungan.
“Iya mendukung. Karena sudah merusak lingkungan ini. Makanya dari dinas terkait harus tahu. Kalau digali seperti ini apa tidak terjadi longsor,” terang Mustoliq, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan kepada wartawan saat ditemui di lokasi penambangan sirtu, Selasa (9/4/2013).
Dia menambahkan, penambangan sirtu yang dilakukan oleh CV Sugiono dianggap merusak lingkungan sekitar lantaran pegunungan di desa ini juga menjadi sasaran eksploitasi. “Ini sudah merusak lingkungan. Ini kan sudah gunung, sedangkan kaki gunungnya sudah tidak ada. Lah apakah tidak membahayakan nanti jangka panjangnya,” sambungnya.
Mustoliq pun menyesalkan, lantaran selama ini pemerintah daerah lemah dalam pengontrolan. “Ini kan tidak boleh sebenarnya. Kalau memang pemerintah daerah itu konsist dengan ijin yang sudah dikeluarkan. Mestinya setelah mengeluarkan ijin setiap 5 tahun sekali atau 2 tahun sekali ada evaluasi apakah pekerjaan itu sesuai dengan aturan atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu CV Sugiono ketika dikonfirmasi mengaku jika mereka telah mengantongi ijin penambangan sirtu dari Pemkab Pasuruan. Bahkan mereka beroperasi sejak tahun 1990. “Ijinnya ada. Di pos itu bisa dilihat. Ijinnya dari Gunungsari sampai Wonokoyo,” terang Purnadi, salah seorang pengawas CV Sugiono saat dikonfirmasi di lokasi.(bjt-kba)