Bintang Pos, Surabaya — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menghentikan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Selain belum terlalu mendesak, draf revisi itu juga dinilai mengekang kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan berserikat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“RUU Ormas bersemangat represif terhadap ormas. Daripada membuat masalah, sebaiknya DPR menghentikan pembahasan RUU itu. Lebih baik legislatif mengutamakan hal-hal yang lebih prioritas,” kata Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, di Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pembahasan DPR RI tentang revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bakal disahkan dalam sidang paripurna, Jumat (12/4/2013) esok.
Namun, semakin banyak kalangan yang menolak RUU itu disahkan karena dianggap bersemangat memberangus kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi warga.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, draf revisi RUU Ormas sangat represif. Untuk mendirikan ormas, misalnya, disebutkan harus memenuhi banyak persyaratan ketat. Setiap organisasi diharuskan melaporkan hal-hal yang tak ada hubungannya dengan pemerintah, seperti bantuan pendanaan dari donatur dan dari luar negeri.
Draf juga memberi wewenang bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, tanpa lewat proses peradilan.
“Semua itu menunjukkan, RUU Ormas potensial digunakan kekuasaan untuk menekan organisasi masyarakat sipil. Ada semangat anti-demokrasi dengan keinginan mengontrol masyarakat terlalu ketat,” katanya.(kom-gug)