Bintang Pos, Surabaya- Kevin, anak anggota DPRD Surabaya berinisial BKT, mengaku menjadi permainan dua oknum penegak hukum di Surabaya, yakni jaksa dan hakim.
Kevin mengungkapkan bahwa jaksa yang menerima uangnya adalah jaksa perempuan berinisial SA. Dia adalah jaksa penuntut umum (JPU) perkara yang ia alami serta hakim memimpin persidangan, yakni hakim HM.
Kevin mengaku kecewa karena musibah kecelakaan yang menimpanya diteruskan ke pengadilan. Padahal, kata dia, perdamaian sudah dilakukan antara dia dengan korban kecelakaan dengan menyantuni korban serta bertanggungjawab atas biaya pengobatan.
Sementara proses suap tersebut terjadi pada bulan lalu, saat itu berkas kecelakaan yang terjadi pada Juni 2012 baru masuk Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Pada proses itu, tanpa pengacara, dia menjalani proses pelimpahan tahap kedua. “Saya ketemu dengan jaksanya, ibu SA,” tandasnya.
Saat itulah transaksi pertama terjadi. Ada pembicaraan soal bagaimana caranya hukuman yang akan menimpa Kevin bisa diringankan. Kesepakatan terjadi dan Kevin memberikan uang Rp 3 juta. “Jaksanya berjanji akan memberikan tuntutan percobaan,” terang Kevin.
Singkat cerita, sidang kasus inipun bergulir di PN Surabaya. Sebelum tuntutan dibacakan, jaksa SA bilang ke Kevin kalau dirinya sulit dituntut percobaan karena pasal yang didakwakan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Pembicaraan kembali terjadi oleh jaksa Kevin dituntut 8 bulan penjara setahun percobaan plus denda Rp 1 juta.
Rabu (3/4) pekan lalu, sidang putusan perkara ini dijadwalkan tapi ditunda. Di hari itu, ungkap Kevin, dia menyerahkan uang kedua kalinya ke jaksa SA Rp 3 juta di ruang kerjanya di Kejari Surabaya, sekitar pukul 08.00 pagi. Siang harinya, setelah sidang tunda tersebut, hakim HM mengajak dirinya ke ruang hakim dan meminta sejumlah uang.
Waktu itu hakim minta lima juta rupiah dan Kevin bilang cuma tiga juta rupiah dan langsung diambil. Saat itu, lanjut dia, di ruang hakim MA tidak sendiri. Ada satu hakim lain juga berada di sana. “Tapi dia mungkin tidak tahu saya ngasih uang,” jelasnya.
Kevin yang saat sidang ditemani beberapa teman kuliahnya menerima vonis dari majelis hakim. Dia divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara masa percobaan 10 bulan plus denda Rp 500 ribu. Lucunya, Kevin tidak diberi kesempatan oleh hakim, apakah menerima atau banding. Dia terkesan dikondisikan agar menandatangani berita acara sidang tanda menerima vonis.
Dikonfirmasi pernyataan Kevin, jaksa SA awalnya membantah. Dia akhirnya mengaku setelah didesak tanya oleh wartawan. “Ya terima tiga juta rupiah agar tidak ditahan,” ujarnya dengan terbata-bata. Tapi ketika ditanya lanjut uang tersebut apakah sebagai jaminan terdakwa tidak ditahan dan apakah masuk ke rekening resmi Kejaksaan, dia gelagapan.
SA akhirnya menganulir kembali pernyataannya dan mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari terdakwa Kevin. Adapun Kepala Kejari Surabaya M Dofir tidak merespon ketika dihubungi wartawan untuk mengkonfirmasi kasus suap anak buahnya itu.
Sementara Ketua PN Surabaya Heru Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi hakim yang menerima uang dari terdakwa tersebut. Berkoordinasi dengan Suwidya, Ketua tim pengawas internal pengadilan, dalam waktu dekat pihaknya akan memintai keterangan hakim bersangkutan.
“Yang jelas tindakan seperti itu tidak boleh. Tapi kami akan periksa dulu apa benar informasi itu,” tegasnya.(bjt-kba)