Bintang Pos, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menindak tegas dengan melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang menerobos pintu perlintasan kereta api.
“Itu kami lakukan untuk menghindari korban kecelakaan akibat kereta api dan memberi efek jera kepada pengendara agar tidak menerobos lagi ketika kereta api sedang lewat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarul Zaman di Surabaya, Sabtu.
Didampingi Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, ia menjelaskan pihaknya akan menempatkan petugas dan juga spanduk peringatan di setiap perlintasan kereta api agar pengendara kendaraan bermotor roda dua mematuhi peraturan tersebut.
“Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tindakan tilang bagi pengendara
yang melanggar dengan nekad menerobos pintu lintasan kereta api itu,” katanya.
Menurut dia, kebiasaan menyelonong atau menerobos saat palang pintu sudah tertutup oleh petugas merupakan salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
“Masih sering kita jumpai, pengemudi yang nyelonong menerobos pintu lintasan. Ini kan membahayakan bagi si pengendara sendiri,” ujarnya.
Ditanya peraturan yang bersifat diskriminasi terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua itu, ia menyatakan pihaknya tidak bermaksud diskriminatif, namun yang biasanya melanggar dan nekat menerobos pintu perlintasan KA adalah motor roda dua.
“Kami justru ingin masyarakat tidak menjadi korban kecelakaan kereta api lagi di Jatim, karena itu kami akan bekerja sama dengan pihak PJKA untuk melakukan sosialisasi,” katanya.
Didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, Ditlantas Polda Jatim memberlakukan pengurusan surat pengganti sementara BPKB/STNK secara gratis, karena material BPKB/STNK baru dari Mabes Polri ada lagi pada bulan Juni.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih melakukan proses pengurusan BPKB/STNK baru, kami imbau untuk bersabar, karena kekosongan BPKB/STNK dari Korlantas Mabes Polri akibat proses tender masih akan tuntas pada akhir April 2013,” katanya.
Namun, pihaknya menjamin proses pelayanan terkait dengan administrasi kendaraan bermotor masih tetap berjalan seperti biasanya, meski untuk sementara waktu dengan surat pengganti STNK menggunakan blanko STNK dan BPKB sesuai format dari Korlantas Mabes Polri.
“Lama penggunaan surat keterangan pengganti bisa hingga tiga bulan ke depan, tapi masyarakat tidak perlu resah, karena kondisi saat ini akan memberlakukan lama penggunaan surat keterangan pengganti hingga enam bulan,” katanya.
Saat ini, Ditlantas Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Dispenda dan seluruh jajaran pelayanan Samsat di Jawa Timur untuk mensosialisasikan hal ini serta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan administrasi kendaraan. (ant-pgh)