https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Waktu Pemerintah 2 Bulan Untuk Revisi Qanun Aceh – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Waktu Pemerintah 2 Bulan Untuk Revisi Qanun Aceh

Waktu Pemerintah 2 Bulan Untuk Revisi Qanun Aceh

Bintang Pos, Surabaya – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah hanya memiliki waktu dua bulan untuk melakukan revisi terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun tahun 2013.
“Jika dalam dua bulan tidak ada keputusan, maka otomatis (Qanun) diterima,” kata JK di seusai melakukan pertemuan dengan inisiator perjanjian Helsinki di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu.

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sendiri, sambung JK, jika memang ingin juga ingin melakukan revisi membutuhkan waktu sekira enam bulan.

“Ini juga tidak bisa terburu-buru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Qanun tersebut melegitimate bendera Aceh yang memiliki kemiripan dengan bendera GAM dan Partai Aceh, yakni dengan lambang bulan sabit bintang berlatar warna merah untuk berkibar di negeri serambi mekkah itu. Inipun menimbulkan gejolak, karena dianggap mengancam keutuhan NKRI. (okz-gug)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *