https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Fraksi Demokrat Yakin Pertemuan SBY & Gubernur Aceh Lahirkan Solusi – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Fraksi Demokrat Yakin Pertemuan SBY & Gubernur Aceh Lahirkan Solusi

Fraksi Demokrat Yakin Pertemuan SBY & Gubernur Aceh Lahirkan Solusi

Bintang Pos, Surabaya- Anggota DPR menyambut baik rencana pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mencari titik temu dan menuntaskan persoalan bendera Aceh akan berjalan dengan baik.


“Saya yakin Presiden dan Gubernur punya niat baik untuk menyelesaikan hal ini. Karena kita tahu prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh adalah mewujudkan rasa keadilan dan pembangunan untuk Aceh yang lebih baik lagi ke depan,” kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Pria asal Aceh ini menilai Presiden SBY tentu sudah mengetahui keinginan rakyat Aceh. Begitu pula, Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang memahami pertimbangan Pemerintah Pusat tentang bendera Aceh.

Riefky optimis hasil pertemuan tersebut nantinya akan lahir solusi terbaik untuk Aceh. “Kita beri waktu kepada presiden dan gubernur mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Rencananya pertemuan Presiden SBY dengan Gubernur Zaini akan berlangsung dalam pekan ini atau senin mendatang. “Kita harapkan secepatnya agar segera ada solusi tentang bendera Aceh,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah Provinsi Aceh mulai 23 maret lalu menetapkan bendera dan lambang daerah mereka, lalu mengesahkan Qanun (PERDA) no 3 tahun 2013 tentang bendera Aceh. Perdebatan muncul setelah diketahui, bendera Provinsi Aceh menyerupai bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yakni berupa bulan bintang bergaris hitam putih.

Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan penetapan lambang dan bendera ini sudah sesuai dengan aturan perundangan yang ada, dan sesuai dengan Realisasi Perjanjian Helsinki yang dibuat antara pemerintah Indonesia dan gerakan Aceh merdeka (GAM).

Namun menurut peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah hal itu merupakan pelangaran, terutama pasal 6 ayat 4 yang menyatakan bahwa desain logo dan bendera tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. (okz-gug)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *