https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

IPW Desak DPR Cabut Pasal Penghinaan Presiden – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

IPW Desak DPR Cabut Pasal Penghinaan Presiden

IPW Desak DPR Cabut Pasal Penghinaan Presiden

Bintang Pos, Surabaya – Indonesia Police Watch ((IPW) meminta DPR harus mencabut Pasal 265 RUU KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. 
Soalnya di tahun 2006 pasal tersebut sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi.

“Tahun 2006, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden,” kata Neta S Pane Ketua Presidium IPW, Minggu (14/04/2013) .

Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kini ada upaya menyelundupkan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP. Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah.

“Sebab pasal yg sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi. Padahal pemaksaan itu bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan,”imbuhnya.

Berkaitan dengan itu Indonsia Police Watch (IPW) yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK pada Senin (15-4-20) siang untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. IPW berharap semua pejabat publik, termasuk presiden harus memahami risiko jabatan.

Jika ia tdk becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat. Untuk itu, pejabat publik harus bisa menjaga sikapnya agar sebagai pejabat jangan sampai menghina kedudukannya sendiri, seperti korupsi, main perempuan, dll. (bjt-gug)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *