Bintang Pos, Surabaya: Jerusalem – Kabinet Israel, Ahad (14/4), memperpanjang selama setahun lagi peraturan kontroversial, yang melarang warganegara Israel tinggal di atau memasuki negara itu bersama pasangan Palestina mereka, demikian laporan media setempat.
“Hukum Kewarganegaraaan” melarang warganegara Israel yang menikahi orang Palestina –atau warganegara dari negara musuh– memasuki atau tinggal di Israel. Hukum tersebut memandang mitra mereka sebagai “ancaman keamanan”.
Peraturan itu terutama mempengaruhi orang Arab Israel, yang merupakan seperlima dari delapan juta warga di negara Yahudi tersebut. Banyak di antara orang Arab Israel menikah dengan orang Palestina dari Tepi Barat Sungai Jordan atau Jalur Gaza.
Menteri Dalam Negeri Gideon Sa`ar mengusulkan perpanjangan itu kepada kabinet, dengan dasar pendapat yang diajukan oleh Lembaga Keamanan Shin Bet –yang mengutip “ketidak-stabilan” dan “ancaman keamanan” yang ditimbulkan oleh pasangan Palestina, terutama yang berasal dari Jalur Gaza.
Shin Bet khawatir terhadap “resiko tinggi” dalam berkumpulnya keluarga itu, sebab masyarakat itu “dapat dimanfaatkan untuk melancarkan serangan atau kegiatan mata-mata”, demikian laporan Xinhua –yang dipantau Antara di Jakarta, Senin.
Peraturan tersebut pertama kali disahkan pada 2002, sebagai instruksi sementara –yang melarang pasangan Palestina menjadi warganegara Israel– kecuali mereka berusia 36 tahun, atau lebih tua lagi buat pria, atau 26 tahun –atau lebih tua– buat perempuan.
Sejak itu, parlemen telah beberapa kali memperpanjangnya, kendati petisi diajukan ke Mahkamah Agung guna menantang keabsahan peraturan tersebut.
Sejak 1993, lebih dari 100.000 orang Palestina telah memperoleh izin Israel untuk menikah dengan orang Arab Israel.
Zehava Galon, wanita pemimpin Partai sayap-kiri Isarel –Meretz, telah menantang peraturan itu pada masa lalu. Ia mengecam keputusan paling akhir Israel tersebut sebagai pembatasan kejam terhadap hak masyarakat Arab untuk menikah dan menggambarkan peraturan itu sebagai rasis dan diskriminatif.
Satu-satunya cara untuk menanganni masalah tersebut ialah menilai para pemohon “dengan dasar pribadi”, kata Galon pada Ahad.(ant-pgh)