https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bunuh Karyawan Asco, Limanto Diganjar 20 Tahun – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bunuh Karyawan Asco, Limanto Diganjar 20 Tahun

Bunuh Karyawan Asco, Limanto Diganjar 20 Tahun

Bintang Pos, Surabaya  Limanto Hartono alias Erik (32) hanya bisa pasrah begitu ketuk palu hakim Suhartoyo menghukum 20 tahun penjara karena dinilai bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Ellen Carolina, karyawan PT Asco Prima Mobilindo, Senin (22/4/2013).
Bahkan, hakim Suhartoyo dalam pertimbangan yang memberatkan menyebutkan, apa yang dilakukan Limanto sangat kejam dengan menghabisi nyawa seorang perempuan yang sudah tidak berdaya.

“Terlebih lagi korban adalah seorang yang baik hati dan gigih, yakni bekerja sambil kuliah. Korban juga menjadi tulang punggung keluarga,” ujar hakim Suhartoyo.

Limanto oleh hakim Suhartoyo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 juncto 55 KUHP. Yakni merencanakan pembunuhan terhadap Ellen Carolina.

Hal tersebut berdasar fakta di persidangan yakni dimana keterangan korban yang menyebutkan bahwa sebelum membunuh korban, terdakwa mengajak untuk berputar-putar mengelilingi Surabaya.

“Jadi terdakwa mempunyai cukup waktu untuk berfikir apakah membunuh korban atau tidak membunuh korban,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, terdakwa juga menyuruh temannya membeli tali rafia sebelum melakukan pembunuhan.

“Jadi, memang pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh terdakwa,” imbuhnya.

Pertimbangan lain dalam putusan hakim disebutkan, berdasar visum at repartum yang menyimpulkan bahwa korban mati lemas. Maka telah bisa dibuktikan bahwa terdakwa membunuh korban dengan cara mencekik.

Selain itu juga disebutkan hakim bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidak bisa sendiri, namun mengajak orang lain yakni seorang buruh angkat yang bernama Joko Slamet.

“Saat di mobil, terdakwa menyatakan pada rekannya bahwa akan diajak untuk mengambil barang milik korban dengan memberikan imbalan 2,5 juta,” ujarnya.

Karena semua unsur telah terpenuhi, maka majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan 365 bukan 340.

Atas vonis 20 tahun tersebut, ibu korban Winarsih Wijaya menyatakan secara pribadi dia tidak puas apabila terdakwa dihukum 20 tahun. Namun, Winarsih mengaku pasrah dan menerima apabila dalam aturan hukum yang ada di Indonesia hanya memungkinkan terdakwa dihukum 20 tahun.

“Saya ucapkan terimakasih pada Jaksa dan hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal pada terdakwa,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa dari tim Yuliana Heriatiningsih menyatakan pikir-pikir atas vonis 20 tahun tersebut.

Perlu diketahui, dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ellen Carolina, karyawan PT Asco Prima Mobilindo, Limanto Hartono alias Erik (32) dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati, Rabu (3/4/2013) lalu.

Dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Ririn disebutkan bahwa Erik terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidangan yang menjelaskan jika terdakwa melanggar Pasal 340 juncto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Erik dinilai melakukan perencanaannya sebelum menghabisi nyawa mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma, itu pada Oktober 2012 lalu.

“Menuntut terdakwa selama 20 tahun pidana sebagaimana telah disebutkan dalam pasal,” ujar Ririn saat itu.

Menurut Ririn, dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sehari sebelum menemui korban di rumah makan cepat saji di kawasan Mulyosari. Itu terbukti dengan dipekatkannya kaca mobil Avanza yang disewa oleh terdakwa.

“Terdakwa juga mencekik korban dan memukulnya berkali-kali hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Ellen Carolina sendiri diketahui tewas dengan mengenaskan saat jasadnya ditemukan pencari rumput di Desa Ketapanrame, Trawas Mojokerto. Saat itu, Ellen ditemukan dengan luka di leher, kepala serta wajahnya. Bahkan kondisinya dalam keadaan kaki terikat. (brj-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *