Bintang Pos, Surabaya – DPR RI saat ini tengah mengupayakan agar seluruh masyarakat mendapat rumah murah melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Oleh karenanya, DPR RI berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).
“Dengan adanya UU Tapera nanti, kepemilikan rumah bagi rakyat yang tingkat ekonominya menengah kebawah bisa memiliki rumah melalui TAPERA,” kata anggota Panitia Khusus RUU TAPERA, Bakri di sela-sela rapat Pansus RUU Tapera di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Politisi Partai Amanat Nasional asal daerah pemilihan Jambi itu menambahkan, Pemerintah harus melaksanakan amanat dari UU Tapera itu.
“Pemerintah harus melaksanakan UU ini untuk sejahterakan masyarakat sebab tidak semua masyarakat ekonomi menengah ke bawah bisa mendapatkan rumah yang layak,” kata dia.
Dalam UU ini, sambungnya, juga diatur mekanisme mendapatkan rumah murah, kerjasama dengan bank.
“Jadi kedepannya, tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mendapat rumah murah, tapi juga pedagang-pedagang, buruh bisa mendapatkan rumah murah ini. Untuk saat ini kerjasama dengan satu bank dulu. Kalau memungkinkan, kerja sama dengan bank-bank lain,” kata anggota Komisi V DPR RI itu.
Hari ini, Pansus RUU Tapera menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah badan seperti dengan Serikat Pekerja BUMN, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Majelis Buruh di ruang rapat Pansus C.
“Rapat ini untuk mendapat masukan terhadap RUU Tapera itu. Pansus RUU Tapera juga minta masukan kepada pers dalam rangka bisa mendapatkan rumah murah. Diharapakan RUU Tapera bisa selesai di tahun ini. Kita akan gelar rapat 3-4 kali seminggu,” kata Bakri.
Selain dari pengusaha, Pansus RUU Tapera juga akan meminta masukan dari ilmuwan, pengusaha, Real Estate Indonesia. (ant-pgh)