Bintang Pos, Magetan – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Magetan, AK, yang ditangkap petugas kepolisian setempat akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu, terancam dipecat.
Kepala Dinas Pendidikan Magetan Bambang Trianto, Jumat, mengatakan, pihaknya langsung menonaktifkan AK yang bertugas di UPTD Pendidikan Sukomoro, setelah menerima surat resmi pemberitahuan dari Polres Magetan (2/5).
“Kalau memang harus dipecat, nanti pasti dipecat. Kami akan berkoordinasi dengan BKD Magetan lebih dulu untuk kepastiannya,” ujar Bambang Trianto kepada wartawan.
Menurut dia, ulah AK yang tertangkap sedang mengonsumsi sabu di sebuah warung di Desa Mojopurno, Ngariboyo, pada jam dinas, telah mencoreng dunia pendidikan Magetan. Ia menilai, sebagai PNS yang bekerja di lingkup Dinas Pendidikan, sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Saya akan bertindak tegas terhadap pegawai yang terlibat kasus narkoba. Sanksi berat sudah menunggu kalau yang bersangkutan terbukti bersalah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan, Suko Winardi, menyatakan belum menerima laporan dari SKPD terkait oknum PNS yang telibat kasus narkoba itu. Pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pendidikan yang dilampiri surat dari kepolisian untuk menindaknya lebih lanjut.
“Kami belum terima laporan dari Dinas Pendidikan. Proses hukumnya biar berjalan, kami nanti akan memproses dari sisi kepegawaian,” terangnya.
Menurut Suko, jenis pelanggaran yang dilakukan oknum PNS di lingkup Dinas Pendidikan itu masuk kategori berat. Namun ia belum dapat memastikan jenis sanksinya.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, sanksi hukum bagi PNS yang terlibat kasus hukum bisa berbentuk pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia.
Polres Magetan menangkap AK yang kepergok menggunakan sabu di sebuah warung di Desa Desa Mojopurno, Ngariboyo. PNS warga Desa Bibis Kecamatan Sukomoro tersebut sedang “on” berat ketika ditangkap.
Polisi menemukan 0,5 gram sabu beserta alat penghisapnya (bong) dan korek api dari tangan AK. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan masimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (ant-pgh)