https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ulama se-Jatim Dukung PWNU Berlakukan AHWA – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ulama se-Jatim Dukung PWNU Berlakukan AHWA

Ulama se-Jatim Dukung PWNU Berlakukan AHWA

Bintang Pos, Surabaya – Kalangan ulama dari sejumlah pesantren di Jawa Timur mendukung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur untuk memberlakukan sistem pemilihan baru “ahlil halli wal aqdy” (AHWA) dalam Konferensi Wilayah PWNU Jatim pada 31 Mei-2 Juni.
“Para ulama pesantren dan syuriah (pengurus NU dari kalangan ulama) setuju dengan AHWA, karena cara itu akan mengembalikan NU kepada kepemimpinan ulama seperti masa lalu,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim HA Wahid Asa kepada Antara di Surabaya, Kamis.

Namun, katanya, cara pemilihan ketua yang dilakukan semacam “dewan ulama” dan dapat menangkal riswah (suap/politik uang) itu justru ditolak kalangan “tanfidziyah” (pengurus dari kalangan pelaksana organisasi/non-ulama/politisi).

“Alasan mereka tidak jelas, mereka bilang cara itu menyalahi AD/ART NU Bab XIV Pasal 42 ayat (1) point a dan b, tapi alasan itu mengada-ada, karena kami memberlakukan mekanisme AHWA itu justru merujuk kepada AD/ART NU dari hasil Muktamar Makassar,” katanya.

Didampingi Wakil Sekretaris PWNU Jatim H Ahmad Sujono, ia menjelaskan AD/ART Nahdlatul Ulama Bab XIV Pasal 42, 43, dan 45 itu menyebutkan bahwa Rais (Ketua) dipilih secara langsung berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

“Pasal itu justru merupakan rumusan PWNU Jatim yang diusulkan dalam Muktamar Makassar dengan menawarkan dua pola yakni musyawarah mufakat dan pemungutan suara, nah musyawarah mufakat itulah yang memungkinkan mekanisme AHWA diterapkan,” katanya. (ant-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *