Bintang Pos, Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa Pendeta Dr YH sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan atau keterangan palsu terkait tanah milik Jemaat Gereja Bethany di Jalan Tenaga Baru, Kota Malang.
“Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April itu sudah menjalani pemeriksaan awal oleh anak buah AKBP Hadi Utomo (Kasubdit Pidana Umum I/Hardabangtah atau harta benda, bangunan, dan tanah Ditreskrimum Polda Jatim),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Kamis.
Mantan Kapoltabes Banjarmasin itu mengaku tersangka sempat tidak hadir pada panggilan pertama pada 1 Mei lalu, namun akhirnya datang pada panggilan kedua pada 3 Mei.
Terkait penahanan tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan, karena tersangka selama ini bersikap kooperatif dan ada yang menjamin untuk tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Semua kooperatif, jadi belum perlu dilakukan penahanan pendeta yang juga warga Manyar Rejo, Surabaya itu,” kata alumni Akpol 1988 itu.
Namun, pihaknya berupaya agar kasus itu secepatnya dapat diselesaikan hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Masih kami lengkapi keterangan saksi-saksi untuk kelengkapan BAP sebelum dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya.
Dalam kasus itu, ia meminta kalangan pers untuk bersikap hati-hati, karena kasus itu menyangkut tokoh agama, meski polisi berusaha untuk fokus kepada unsur pidana, bukan masalah lain.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Alexander Yunus Irwantono dengan nomer laporan polisi LPB/217/III/UM/SPKT tertanggal 4 Maret 2013 menyebutkan bahwa YH merupakan pelaku dalam kasus pemalsuan surat dan atau memberi keterangan palsu untuk mengalihkan aset-aset gereja Jemaat Bethany Malang menjadi aset pribadi.
Padahal, Biro Hukum Bethany Moch Arifin SH menyatakan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar itu tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS) sebagaimana diatur dalam AD/ART Gereja Betahny pasal 41 ayat 1 dan 2.
Menurut Moch Arifin, pihak Gereja Bethany Pusat melalui ketua Dewan Rasuli pernah memberikan surat kuasa kepada Pdt YH pada tanggal 26 oktober 2007, namun surat kuasa itu sebatas untuk mengelola semua aset Gereja Bethany di Malang dan bukan untuk memiliki atau membalik nama kepemilikan menjadi milik pribadi.
“Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu terjadi ada tahun 2008, di antaranya sertifikat Nomor 1770, yaitu tanah di Kelurahan Blimbing, Malang, seluas 1767 meterpersegi serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan,” kata Moch. Arifin.
Dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, termasuk YH yang kini menjadi tersangka, lalu penyidik juga sudah menyita sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi sertifikat hak milik yang diduga palsu, surat kuasa pengalihan sertifikat, dan surat-surat lain yang diduga dipalsukan tersangka untuk mengubah SHM Gereja menjadi milik pribadi. (ant-pgh)