Bintang Pos, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah yang diduga didapatkan dari tindak pidana pencucian uang tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah.
Rumah atas nama istri AF (Ahmad Fathanah) bernama Sefti Sanustika di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H 2, Nomor 15. Sertifikat rumah tersebut telah disita oleh KPK pada April lalu. Rumah di Citayam tersebut memiliki dua lantai dengan empat kamar dan luas 157 meter persegi.
KPK menyita rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Blok BS, Nomor 5, Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut luas tanahnya 545 meter persegi dan luas bangunan 620 meter persegi, dengan fasilitas kolam renang dengan harga Rp5,8 miliar. Fathanah dikabarkan sudah membayar rumah itu Rp3,8 miliar.
Selain itu, KPK menyita mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi B 15 VTA dan jam tangan merek Chopard dari model cantik Vitalia Shesya. Mobil tersebut diperoleh Vitalia dari Fathanah. Hubungan keduanya teman dekat.
KPK juga menyita Honda Freed, gelang Hermes dan jam tangan Rolex yang merupakan pemberian Ahmad Fathanah untuk penyanyi dangdut Tri Kurnia yang juga teman dekat.
Sebelumnya, KPK menyita empat mobil mewah Ahmad Fathanah, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ.
Bahkan, cincin pernikahan Ahmad Fathanah dan Sefti serta kalung perhiasan juga disita.(brj-pgh)