Bintang Pos, Surabaya -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan ada kelemahan dalam Undang-undang Partai Politik. Akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik (parpol) dinilai belum rapi.
“Berdasarkan hasil penelitian KPK, ada korupsi sistemik dari hulu ke hilir sejumlah sektor strategis,” kata Adnan saat membuka seminar bertajuk Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi di Hotel Le Meridien, Rabu, 13 Maret 2013. Korupsi tersebut, kata Adnan, terjadi di sejumlah sektor yang dikuasai kader partai politik. (Baca: Dana parpol capai Rp 300 triliun)
Batasan jumlah dana sumbangan dan jenis pendanaan partai politik belum diatur secara sempurna. “Kasus mantan Menteri Kelautan yang sudah melalui putusan kasasi 2008 dan peninjauan kembali pada tahun 2009 menjadi bukti,” ujar Adnan. Dalam kasus itu ditemukan fakta bahwa sebagian dana kelautan dialirkan ke parpol pada 2002- 2004 dengan nalai yang bervariasi.
“Sektor strategis seperti kehutanan, pertanian, pertambangan dan sebagainya masih jadi lahan korupsi sistemik,” ujar Adnan. Ini diperkuat dengan tumpang tindih izin yang menimbulkan celah korupsi. Untuk itu, KPK fokus pada road map lembaga untuk menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan sumber daya.
Adnan mengakui kurangnya tenaga KPK untuk menangani kasus korupsi dalam bidang yang spesifik. “KPK butuh pegawai yang handal dalam sektor pertanian, kehutanan, pajak, dan finansial,” kata dia.
Tanpa sumber daya yang memahami bidang tersebut, “Sulit bagi KPK untuk mengungkap kasus korupsinya,” ujar Adnan. KPK dimasa depan, wajib merekrut berbagai sumberdaya manusia dengan berbagai bidang latar belakang. (tem-pgh)