https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ayah Dua Anak yang Hamili Siswi SMK Akhirnya Ditahan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ayah Dua Anak yang Hamili Siswi SMK Akhirnya Ditahan

Ayah Dua Anak yang Hamili Siswi SMK Akhirnya Ditahan

Bintang Pos, Surabaya – Tersangka kasus pencabulan terhadap AH (17), siswi SMK di Kabupaten Bantul, DIY, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Alasannya, agar pelaku, Nt (33), tidak kabur menghadapi persidangan.

“Saya minta agar dilakukan penahanan. Kami tahan sementara di tahanan belakang (kejari),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Yogyakarta, Ana Muflikah, Rabu (13/3/2013).

Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta ke Kejari Yogyakarta.

“Tadi, saya tanya tersangka, ‘Kamu sudah punya anak dan istri?’ Dijawab, “Iya Bu, sudah’. Saya tanga lagi, ‘Anakmu laki atau perempuan? Perempuan. Kalau anakmu dihamili orang, bagaimana?’ Dia cuma diam dan tertunduk. ‘Sekarang Kamu saya tahan agar tidak kabur saat sidang’,” ungkap Ana mengulangi kembali percakapannya dengan Nt.

Sementara itu, paman tersangka, Bd, senang dengan penahanan tersangka. Pasalnya, sejak keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta, 22 Desember 2012, Nt belum ditahan.

Kasus ini mencuat setelah polisi melengkapi berkas dan menyerahkannya ke kejari.

Pihak keluarga sudah melakukan upaya kekeluargaan agar tersangka bertanggung jawab, namun Nt mengelak. Dia pun dilaporkan ke polisi pada 22 Desember 2012 lalu dengan surat: LP/403-B/XII/2012/DIY/ Polresta Yogyakarta.(oke-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *